
pa-sumenep.go.id –Pengadilan Agama Sumenep turut berpartisipasi dalam Zoom meeting Webinar Hari Antikorupsi Sedunia yang diadakan secara daring pada Senin, 9 Desember 2024. Kegiatan ini berlangsung di media center Pengadilan Agama Sumenep. Webinar tersebut diikuti sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Sumenep dalam mendukung gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: PA Sumenep Sukses Mediasi Perkara Cerai Gugat, Satukan Kembali Pihak yang Berselisih
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengajak semua pihak untuk bersatu menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. “Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang dilaksanakan setiap 9 Desember merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi, dan pentingnya peran serta semua pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ungkap Sunarto. Ia juga menekankan pentingnya peran setiap elemen dalam masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi kemajuan bangsa.

Selain itu, Sunarto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengambil langkah nyata dengan menyampaikan pesan antikorupsi kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia juga menggarisbawahi bahwa tema Hari Antikorupsi Sedunia 2024, yaitu “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, mencerminkan pentingnya penguatan komitmen seluruh elemen bangsa. “Makna filosofis dari tema ini, yaitu Indonesia membutuhkan penguatan komitmen dari seluruh elemen bangsa untuk bersatu memberantas korupsi demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional,” ujarnya.
Sebagai bagian dari peringatan tersebut, Mahkamah Agung memberikan sertifikat Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) kepada 16 lembaga pengadilan sebagai bentuk penghargaan atas upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan. Sunarto menjelaskan bahwa apresiasi tersebut diberikan setelah evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan MA. Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong lembaga pengadilan lainnya untuk terus menjaga integritas dan menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. (Tim Medsos)