Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Selenggarakan Rapat Aplikasi Blangko Terintegrasi (ABT) SIPP

pa-sumenep.go.id – Selasa, 07/05/2024 bertempat di ruang wakil ketua Pengadilan Agama Sumenep diadakan Rapat Aplikasi Blangko Terintegrasi (ABT) SIPP. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Sumenep, Muhamad Imron, S.Ag, M.H.I selaku Penasehat/Penanggungjawab didampingi oleh Hirmawan Susilo, S.H., M.H selaku Ketua Tim. Rapat ini dalam rangka penyempurnaan dan perbaikan template Aplikasi Blangko Terintegrasi (ABT) SIPP Pada Pengadilan Agama Sumenep.

Baca juga: PA Sumenep Ikuti Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Secara Daring

Pelaksanaan rapat ini diikuti oleh Tim Penyusun template ABT SIPP PA Sumenep yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1154/KPA.W13-A32/SK.OT1.2/IV/2024 tentang Tim Penyusun Template Aplikasi Blangko Terintegrasi (ABT) pada Pengadilan Agama Sumenep. Adapun tugasnya adalah menyusun template ABT yang ditetapkan di Pengadilan Agama Sumenep sesuai kebutuhan dalam berkas perkara. Pembentukan SK tersebut dalam rangka mengintensifkan pelaksanaan serta menjamin efektifitas, ketertiban, ketepatan waktu dan kejelasan informasi dalam pengelolaan ABT SIPP.

Rapat ini menindaklanjuti dari penilaian perubahan kinerja SIPP dalam menyempurnakan dan memperbaiki template Pengadilan Agama Sumenep. Pada rapat tersebut seluruh tim bersama-sama memitigasi permasalahan yang ada pada ABT. Sehingga untuk mengejar target kinerja pada SIPP tersebut kurang optimal. Oleh karnanya, pada kesempatan tersebut Ketua Tim bersama dengan Wakil Ketua membagikan jobdesk dan timeline kerja kepada seluruh Tim Penyusun Template ABT.

Rencananya, setelah jobdesk dan timeline kerja disusun dan ditindaklanjuti oleh anggota tim, akan diadakan rapat pleno akhir. Nantinya dalam rapat selenjutnya bertujuan untuk mengesahkan seluruh template yang telah disusun, sebelum akhirnya dipakai oleh seluruh Aparatur PA Sumenep. Semoga Template ABT ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dan terstandarisasi bagi Aparatur PA Sumenep dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar