pa-sumenep.go.id – Seluruh Tim area Zona Integritas (ZI) Pengadilan Agama Sumenep mengikuti Persiapan pengusulan satuan kerja Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024 pada Senin, 22 April 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting di ruang Media Center PA Sumenep pada Pukul 09.00 – 10.30 WIB. Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, dan diikuti oleh seluruh Badan Peradilan Agama di Indonesia.
Baca juga: Ketua PA Sumenep Ajak Pegawai Untuk Membangun Solidaritas dan Kekompakan dalam Lembaga
Kegiatan ini memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023. Disampaikan, bahwa pembangunan zona integritas di satuan kerja masing-masing harus tetap dilaksanakan dan dilakukan perbaikan secara berkesinambungan.
Maka dari itu, setiap satker diharuskan melakukan hal-hal seperti: Melaksanakan dan mempedomani hal-hal serta petunjuk teknis yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundangan terkait pembangunan zona integritas, Memerintahkan kepada Tim Pembangunan Zona Integritasnya dan Tim Pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja di bawahnya untuk melaksanakan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024. Dengan ketentuan langkah-langkah sebagai berikut: Mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Lampiran Data Dukung melalui aplikasi PMPZI Mahkamah Agung, Melaksanakan pekan survei di setiap satuan kerja untuk memperolah nilai hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan I Tahun 2024.
Nantinya nilai tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan kelayakan satuan kerja dimaksud untuk
dapat/tidaknya diusulkan meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kemudian, Pelaksanaan survei pelayanan dimaksud, harus dilakukan secara berkala (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan) sebagai landasan pengambilan kebijakan perbaikan terus-menerus satuan kerja masing-masing dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selanjutnya, disampaikan juga Pengadilan Tinggi Agama melakukan penilaian mandiri pembangunan zona integritas secara berjenjang. Yaitu menilai satuan kerjanya dan satuan kerja di bawahnya, dan menentukan satuan kerja yang layak untuk diusulkan meraih predikat WBK/WBBM kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (Tim Medsos)