Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Sosialisasi Daring Teknis Penginputan Aplikasi E-Monev 2024 Berdasarkan PP39/2006

pa-sumenep.go.id – Sekretaris, Elly Kusdiana Hobaidah dan Jazaak Firdaus Syafaat, S.T Plt. Kasubbag. Perencanaan, Tehnologi Informasi dan Pelaporan (Kasubbag. PTIP) selaku Operator e-Monev Pengadilan Agama Sumenep mengikuti kegiatan sosialisasi daring teknis penginputan aplikasi e-monev 2024 berdasarkan PP39/2006. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang media center PA Sumenep pada Kamis, 21/03/2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh satker dari Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Sosialisasi ini diselenggarakan sehubungan dengan masa pemantauan,evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan-Rencana Kerja Kementrian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2024 serta dalam rangka persiapan pelaporan Triwulan I Tahun Anggaran 2024 pada aplikasi e-Monev Bappenas. Dalam materi yang disampaikan, dijabarkan mengenai Kerangka Kerja Pelaporan melalui e-Monev, yakni: 1. Pemantauan; 2.Pelaporan; dan 3. Pemanfaatan. Pemantauan Pelaksanaan Renja K/L sendiri harus memahami data yang akan dilaporkan Sebagai bagian akuntabilitas, penting untuk memahami apa saja yang akan dilaporkan, yang meliputi: Input, Proses, Output, dan Outcome.

Baca juga: Mediasi Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Sumenep

Kemudian masuk kepada Pelaporan Data Realisasi Hasil Pemantauan Pelaksanaan Renja K/L. Menurut Pedoman Umum Aplikasi e-Monev 2024, Koridor pelaporan merupakan pendekatan dan kerangka entri data realisasi di aplikasi e-Monev, yang meliputi: Nilai Mutlak/Absolut, Nilai parsial sesuai bulan, Klaim capaian/realisasi diawal, Klaim capaian/realisasi diakhir, Capaian riil (informasi), Status Pelaksanaan, Status Kemanfaatan, dan Data dukung. Sehubungan dengan keterbatasan pelaporan yakni hanya berdasarkan koridor entri data, aplikasi e-Monev membuka ruang apabila kementerian/lembaga sesuai dengan kebutuhannya memerlukan informasi pendukung dari data yang dilaporkan.

Terakhir, Pemanfaatan aplikasi e-Monev yang mendukung pemantauan, evaluasi dan pengendalian, baik secara langsung oleh unit kerja pelaksana maupun secara berjenjang (menyesuaikan struktur organisasi). Aplikasi e-Monev di setiap akun usernya menyajikan data secara utuh (input(komponen), output(RO) dan outcome(Indikator Kinerja) dalam satu layar sehingga pengguna e-Monev dapat melihat kontes intervensi secara utuh. Aplikasi e-Monev juga menyajikan sebaran pelaksanaan intervensi baik di level komponen maupun RO, hal ini dapat membantu pengendalian secara berjenjang terutama untuk Kementerian Lembaga dengan jumlah satker yang cukup banyak.

Sekretaris PA Sumenep mengungkapkan bahwa dengan pemahaman yang baik dan keterampilan yang diperoleh melalui sosialisasi ini, kami dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam pencapaian tujuan dan efektivitas implementasi e-monev tahun 2024. “Semoga melalui kolaborasi dan komitmen bersama, kami dapat meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan sumber daya yang lebih efisien demi keberlanjutan pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar