Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Mediasi Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Sumenep

pa-sumenep.go.id – Mediator Pengadilan Agama Sumenep, Ibu Zainatul Muthiah, S.H.I, menunjukkan keahliannya dalam meredam konflik perceraian melalui mediasi. Hari ini, Rabu, 20/03/2024, Mediator kembali berhasil mendamaikan perkara cerai gugat dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2024/PA.Smp di ruang mediasi Pengadilan Agama Sumenep. Mediasi ini menghasilkan kesepakatan damai di mana kedua belah pihak sepakat untuk merestorasi keharmonisan rumah tangga mereka.

Baca juga: PA Sumenep Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring

Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari kepiawaian mediator dalam memberikan pandangan-pandangan dan nasihat kepada Penggugat dan Tergugat. Dengan bijaksana, mediator mampu menyadarkan kedua belah pihak akan pentingnya membangun kembali rumah tangga mereka dengan baik dan rukun. Melalui dialog yang terbuka dan penuh empati, mediator berhasil membantu Penggugat dan Tergugat untuk mengurungkan niat mereka untuk bercerai.

Ibu Zainatul berhasil memfasilitasi dialog yang konstruktif antara kedua belah pihak, membimbing mereka menuju kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan. Dalam kesepakatan damai tersebut, Penggugat setuju untuk mencabut gugatan cerai yang telah diajukannya, sementara Tergugat dengan tulus menerima keputusan tersebut. Kedua belah pihak memutuskan untuk kembali hidup dalam damai dan rukun, serta berkomitmen untuk membangun kembali hubungan mereka dengan lebih baik.

Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I menyambut baik hasil mediasi ini dan mengapresiasi peran mediator dalam menyelesaikan perkara dengan damai. “Kami berharap kesepakatan ini tidak hanya menjadi penutup perkara hukum, tetapi juga awal dari babak baru kebahagiaan bagi Penggugat dan Tergugat,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi memiliki peran yang penting dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, dengan mempromosikan dialog, pengertian, dan rekonsiliasi sebagai jalan untuk merestorasi kedamaian dan keharmonisan dalam sebuah keluarga. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar