Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Resosialisasi Aplikasi e-Monev Bappenas 2024

pa-sumenep.go.id  – Pada Kamis, 19 September 2024, Sekretaris Pengadilan Agama Sumenep, Elly Kusdiana Hobaidah, S. Ag., bersama dengan Kasubbag. Umum dan Keuangan serta Bendahara, mengikuti resosialisasi Aplikasi e-Monev Bappenas 2024 secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang media center untuk mendalami penyesuaian aplikasi tersebut berdasarkan PP 39/2006. Selain itu, acara ini juga berfokus pada proses interkoneksi dengan aplikasi SAKTI, sesuai dengan instruksi dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca juga: Pemahaman Kewenangan Peradilan Agama: Hakim PA Sumenep Berikan Materi kepada Mahasiswa IAIN Madura

Resosialisasi yang diselenggarakan oleh Bappenas dan Kemenkeu ini diikuti oleh empat lingkungan peradilan dari Mahkamah Agung. Dalam acara tersebut, peserta dibekali informasi penting mengenai penyesuaian bisnis proses aplikasi e-Monev. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem baru ini dapat berfungsi dengan optimal dalam mendukung pengendalian pembangunan nasional.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah interkoneksi antara e-Monev dan SAKTI, yang memungkinkan otomatisasi dalam update data referensi dan realisasi. Dengan adanya integrasi ini, pelaporan data akan menjadi lebih efisien dan transparan. Selain itu, dijelaskan pula mengenai langkah-langkah pemantauan dan pelaporan yang perlu dilakukan.

Kehadiran Elly Kusdiana Hobaidah dan timnya dalam resosialisasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Sumenep untuk mengikuti perkembangan teknologi dan administrasi pemerintahan. Diharapkan, dengan penerapan aplikasi ini, pengelolaan keuangan dan pelaporan di lingkungan peradilan semakin meningkat. Ke depan, aplikasi e-Monev diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengawasan dan evaluasi pembangunan nasional. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar