Sumenep – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Perkara secara Elektronik. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari sejak Kamis (10/06) s.d. Jum’at (11/06) di Harris Hotel Surabaya.
Sesuai surat undangan PTA Surabaya Nomor W13-A/2480/OT.01.1/5/2021, Pengadilan Agama (PA) Sumenep menugaskan Drs. H. Laseman, M.H. selaku Panitera dan Kamelia Elfani Shodiqoh, A.Md., A.B. selaku Pengadministrasi Register Perkara untuk menghadiri kegiatan bimtek tersebut.
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan tiap PA di lingkungan PTA Surabaya ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari program Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI untuk menertibkan penatausahaan keuangan perkara secara elektronik.
Selain itu, dikarenakan saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, maka seluruh calon peserta Bimtek diwajibkan untuk melakukan tes Swab terlebih dahulu sebelum menghadiri kegiatan. Bila ada peserta dengan hasil tes swab positif/reaktif maka akan digantikan dengan pejabat/pegawai lain yang ditunjuk dengan hasil tes negatif.
Baca Juga : Panitera dan Jurusita PA Sumenep Mengikuti Bimtek Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA se-Jatim
Kegiatan Bimtek di hari pertama berlangsung pada pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Acara tersebut dibuka dengan pemberian sambutan oleh Ketua PTA Surabaya, Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag, DR. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Ketua PTA Surabaya mengingatkan para peserta untuk selalu bekerja dengan baik dan menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.
“Jangan ada yang coba-coba bermain KKN. Jangan terima jika ada pihak-pihak yang memberikan sesuatu dengan tujuan tertentu dalam urusan perkara. Tetap fokus bekerja dengan baik.”, himbaunya.
Ketua PTA Surabaya (kiri) dan Direktur PA Ditjen Badilag (kanan) saat memberikan sambutan | Foto : PTA Surabaya
Setelah sambutan Ketua PTA Surabaya selesai, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh DR. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. Beliau menyampaikan beberapa pesan di antaranya terkait tentang kendala yang dialami kasir saat mengelola keuangan perkara, penilaian MA RI dan kebijakan Hak perempuan dan anak dalam perkara cerai gugat.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh perwakilan dari Dirjen Badilag. Adapun susunannya adalah sebagai berikut :
1. Penatausahan Keuangan Perkara oleh Sutarno, SIP, MM
2. Aplikasi APS Badilag oleh Saryono, S.Kom.
3. Sosialisasi Kinsatker oleh Yasirli Amri, S.Kom.
Para peserta Bimtek saat mendengarkan materi | Foto : Amel
Pada hari kedua, acara dimulai pada 07.30 hingga 09.30 WIB. Di hari terakhir rangkaian bimtek ini, membahas tentang Jaminan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dengan narasumber DR. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. Hal ini juga sangat penting mengingat sebagian besar masyarakat terutama perempuan belum menggunakan haknya pasca bercerai, dikarenakan kurangnya informasi mengenai hal tersebut.
Kontributor : Afifah Sheila Rahmi
Editor : Sapuan