Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Hadiri Kongres Perempuan dalam Rangkaian Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke XXX Tahun 2023

pa-sumenep.go.id – Dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke XXX Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Kongres Perempuan, pada hari Senin s/d Selasa, 26 s/d 27 Juni 2023 bertempat di Hotel Novotel Samator Surabaya Timur, Jl. Raya Kedung Baruk No. 26-28 Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh 200 (dua ratus) orang peserta yang terdiri dari OPD PPPA dan OPD KB se-Jawa Timur, BKOW, Tim PKK se-Jawa Timur, Kemenag se-Jawa Timur, dan dan Pengadilan Agama se-Jawa Timur yang salah satunya adalah Pengadilan Agama Sumenep yang diwakili oleh Ibu Hj. Afifah AHA, S.H. Kegiatan Kongres Perempuan ini mengusung tema “Membangun Ketahanan Keluarga Menjadi Penguat Ketahanan Nasional”.

Baca juga: PA Sumenep Ikuti Asistensi Penyusunan LK dan Laporan BMN Semester 1 Tahun 2023https://pa-sumenep.go.id/pa-sumenep-ikuti-asistensi-penyusunan-lk-dan-laporan-bmn-semester-1-tahun-2023/

Ada yang menarik dari kegiatan ini, yaitu seluruh peserta diwajibkan untuk memakai baju adat daerah masing-masing. Hal yang melatar belakangi kegiatan ini adalah bahwa Provinsi Jawa Timur sendiri memiliki angka perkawinan anak yang cukup tinggi. Menurut data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya kasus perkawinan di bawah umur di Provinsi Jawa Timur menduduki angka tertinggi di Indonesia, Tahun 2020 sebanyak 17.214 kasus tahun 2021 sebanyak 17.151 kasus tahun 2022 sebanyak 15.095 kasus. Perkawinan anak yang terjadi pada usia yang terlalu muda seringkali berdampak negatif pada ketahanan keluarga. Anak yang belum siap secara fisik dan mental untuk menjalani pernikahan cenderung menghadapi tantangan besar dalam memenuhi peran dan tanggung jawab perkawinan. Hal ini dapat menyebabkan konflik, ketidakharmonisan, dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, baik dari segi ekonomi maupun emosional.

Hal ini dapat mengancam ketahanan keluarga dan meningkatkan risiko perceraian. Adapun data perceraian di Provinsi Jawa Timur menurut Pengadilan Tinggi Agama dalam kurun waktu tiga tahun mulai dari tahun 2020 sebanyak 87.988 kasus dengan mengalami peningkatan sebanyak 0,06% pada tahun 2021 menjadi 88.044 kasus dan kembali meningkat sebanyak 1,44% pada tahun 2022 menjadi 89.308 kasus. Melalui kongres ini para peserta digembleng dengan beberapa materi Pengasuhan Positif di Era Digital untuk Ketangguhan Mental Generasi Masa Depan oleh Yayasan Indonesian Heritage Foundation, FGD Rumusan Hasil Berdasarkan Permasalahan Tiap Bakorwil bersama Tim Perumus dan Peserta Kongres, Penyampaian Hasil Diskusi Tim Perumus dan Penandatanganan Hasil Deklarasi Kongres yang dipandu oleh Natalia Warat (GESI Spesialis ERAT).

Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran dan kapasitas perempuan dalam keluarga, masyarakat dan komunitas secara lebih luas. Selain itu, kongres perempuan ini diselenggarakan untuk mengadvokasi kesetaraan gender bagi perempuan agar dapat berperan aktif dalam keluarga dan masyarakat. Selain itu juga kongres ini memiliki tujuan khusus yakni : 1. Menurunkan perkawinan anak; 2. Mewujudkan ketahanan keluarga dengan menjalankan 8 (delapan) Fungsi Keluarga (fungsi keluarga yaitu fungsi agama, fungsi cinta kasih, fungsi reproduksi, fungsi ekonomi, fungsi sosial budaya, fungsi perlindungan, fungsi Pendidikan dan fungsi lingkungan). Dari Peserta kongres ini diharapkan meghasilkan  kesepakatan  bersama antara unsur kongres untuk menurunkan atau menyelesaikan permasalahan keluarga dan Terjalinnya koordinasi intensif untuk menyelesaikan permasalahan- permasalahan dalam keluarga. (Tim Medsos)

    Tinggalkan komentar