pa-sumenep.go.id – Kamis, 01 Agustus 2024 Pengadilan Agama Sumenep kembali menorehkan kesuksesan dalam upaya mediasi, kali ini dalam kasus Cerai Gugat dengan nomor perkara: 991/Pdt.G/2024/PA.Smp. Dalam proses mediasi tersebut, mediator non Hakim Pengadilan Agama Sumenep, Zainatul Nuthiah, S.H. berhasil mendamaikan kedua pihak yang berperkara. Kasus yang sebelumnya mengemuka antara penggugat dan tergugat berhasil diselesaikan dengan baik, menandai kemenangan sistem mediasi dalam menyelesaikan perselisihan.
Baca juga: PA Sumenep Perkuat Integritas Komitmen WBK Melalui Videotron
Mengingat ini bukan pertama kalinya dia berhasil mendamaikan para pencari keadilan. Sang Mediator dalam memfasilitasi dialog yang konstruktif antara kedua belah pihak, membimbing mereka menuju kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan. Baginya mendamaikan kedua belah pihak adalah prioritasnya, terlebih pihak tergugat sudah dikaruniai buah hati. Hal tersebut mengetuk pintu hati mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan mengedepankan kepentingan anak-anak prioritas utama.
Pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam konflik juga menunjukkan sikap positif. Mereka sepakat untuk merujuk kembali hubungan mereka dan memutuskan untuk mencabut perkaranya di Pengadilan Agama Sumenep. Keputusan ini tidak hanya menguntungkan bagi kedua belah pihak, tetapi juga memperlihatkan bahwa mediasi memiliki daya rekonsiliasi yang kuat.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Muhamad Imron, S. Ag., M.H, mengapresiasi keberhasilan mediasi kali ini. Beliau menyatakan, “Keberhasilan dalam kasus ini menunjukkan betapa pentingnya upaya untuk mencari jalan damai bagi kedua belah pihak. Kita harus menghargai kebijaksanaan pihak penggugat dan tergugat yang bersedia untuk berdamai dan mengakhiri konflik ini dengan baik,”ungkapnya. (Tim Medsos)