pa-sumenep.go.id – Kultum kali ini menjelaskan tentang Kewarisan dan Empat Peristiwa Penting dalam Hidup yang disampaikan oleh Hirmawan Susilo, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Agama (PA) Sumenep Kelas I A sebagai penceramah di kegiatan kultum pada Rabu (25/01/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Aparatur PA Sumenep Kelas I A, dan dimulai setelah selesai sholat asar berjamaah di Musholla Al-Mizan PA Sumenep Kelas I A. Kegiatan tersbut merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebagai salah satu bentuk penyegaran rohani bagi aparatur Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A ditengah rutinitas pekerjaan.
Baca juga: Demi Kenyamanan para Pencari Keadilan, MA RI Resmikan Gedung baru!
Dalam pembahasannya beliau menyampaikan tentang Kewarisan yang cukup jelas dan lengkap salah satu poin pembahasannya mengenai 4 Timbulnya perkara kewarisan : 1. Ada peristiwa meninggal dunia; 2. Menentukan pewaris dan ahli waris; 3. Menentukan harta waris; 4. Menentukan bagian waris. Beliau berpendapat “pada kegiatan kultum ini dimanfaatkan sebagai wadah bagi para pegawai untuk saling mengingatkan dan berbagi ilmu pengetahuan khususnya mengenai tugas, pokok dan fungsi Aparatur Pengadilan Agama Sumenep”, ungkap Hirmawan.
Lebih lanjut beliau menjelaskan tentang 4 peristiwa penting dalam hidup : 1. Kelahiran; 2. Perkawinan; 3. Perceraian, dan 4. Kematian. Ke empat hal tersebut harus diatur dan dicatat dalam Hukum perdata. Beliau menjelaskan “jadi dapat dijelaskan bahwa pencatatan sipil memiliki tujuan untuk memastikan status perdata seseorang agar lebih jelas dimata hukum. Dengan kata lain bahwa kepastian hukum tentang status perdata seseorang yang mengalami peristiwa dimaksud itu harus dicatat,” jelas Hirmawan. Kemudian di akhir kegiatan ditutup dengan tanya jawab dalam hal kewarisan, wasiat, hibah, hutang piutang dan masalah harta benda. (Tim Medsos)