pa-sumenep.go.id – Sehubungan dengan Surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: W13-A/2331/HM.00.1/5/2023 tanggal 05 mei 2023 perihal Undangan Kunjungan Kerja Komisi Ill DPR-RI, Ketua Pengadilan Agama Sumenep Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. pada hari Kamis, 11/05/2023 pukul 15.00 WIB s.d. selesai. Bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya Jl. Sumatera No. 42, Surabaya acara tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut merupakan kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Jawa Timur untuk Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang membidangi Peradilan.
Baca juga: PA Sumenep Gelar Halal Bihalal Dengan Mengundang Para Purnabhakti
Rapat tersebut turut dihadiri juga Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya; Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya; Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya; dan Para Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur beserta jajaran. Kegiatan pada rapat ini adalah Ketua PA Sumenep mendengarkan pendapat dengan Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut terlempar beberapa pertanyaan dari Komisi III DPR RI kepada Ketua dan Pimpinan Empat Peradilan (Ketua Pengadilan Tinggi, Agama, TUN dan Militer) mengenai alokasi dukungan anggaran di tahun 2023 yang diterima masing-masing wilayah peradilan. Tentu saja tak lepas dari penjelasan mengenai beberapa program – program prioritas dan strategi pencapaian target Peradilan.
Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan terkait dukungan anggaran apa yang masih dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan tugas dan fungsi peradilan di wilayah Jawa Timur. Selain itu Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan terkait mengenai evaluasi proses penanganan perkara, yakni data mengenai waktu penanganan perkara dan minutasi, perkara yang menonjol dan sulit, serta kendala yang dihadapi dalam penyelesaian perkara secara cepat, mudah, dan sederhana. Selain itu juga tentang kebijakan dan langkahlangkah penguatan kelembagaan (capacity building) serta peningkatan integritas dan profesionalisme di lingkungan pengadilan.
Demikian pula, pelaksanaan pengawasan maupun pembinaan terhadap hakim dan pegawai serta pelaksanaan koordinasinya dengan Komisi Yudisial. Selain itu karena permasalahan eksekusi yang kerap terjadi, Komisi III DPR RI meminta data laporan jumlah perkara yang sudah memiliki putusan yang
berkekuatan hukum tetap namun belum dapat dieksekusi. Demikian juga identifikasi terhadap permasalahan yang menjadi hambatan dalam melaksanakan eksekusi. Di akhir acara Komisi III DPR RI meminta masukan terkait dengan pembahasan RUU Narkotikadan RUU Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang MK; khususnya yang menyangkut pelaksanaan peran, tugas, dan fungsi badan peradilan dalam RUU tersebut. (Tim Medsos)