Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Kasubbag Kepegawaian PA Sumenep Ikuti Monev SIKEP dan ABS

Sumenep – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Data  SIKEP MA dan ABS dan mengundang seluruh perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan Pengadilan Agama (PA) di wilayahnya. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di unit kerja masing-masing ini terbagi ke dalam 12 (dua belas) sesi.

Berdasarkan surat Ditjen Badilag Nomor 1588/DJA/HM.02.3/5/2021, PA Sumenep terjadwal di sesi 1 (satu) bersamaan dengan PA lain yang berada di wilayah PTA Surabaya. Sesi pertama ini berlangsung pada hari Kamis (20/5) pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB.

PA Sumenep menugaskan Kusno Rahardi, S.H. selaku Kasubbag Kepegawaian dan Ortala untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan monev tersebut dimulai dengan sambutan oleh perwakilan Ditbinganis Peradilan Agama Ditjen Badilag MA RI. Kemudian acara dilanjutkan oleh Kasubdit Data dan Evaluasi Badilag, Lala Umila, S.Psi., selaku pembicara.

Monev ini diadakan karena masih banyak data PA yang belum valid dan belum diperbarui.

“KP4 setiap tahun harus selalu diupdate. Pengisian alamat juga harus sesuai dengan jenis alamat yang tertera, meliputi kediaman bersama sesuai KTP domisili dan lain-lain yang tertera di dalamnya.”, tutur Lala Umila.

Selain alamat domisili, data lain yang juga perlu diperbarui yaitu :

  1. Nomor telepon/HP

Agar memudahkan keperluan komunikasi, nomor HP yang digunakan pada Whatsapp perlu diperbarui.

2. Riwayat Kesehatan

Untuk keperluan Promosi dan Mutasi tenaga teknis, Riwayat Kesehatan harus selalu diperbarui sesuai dengan keadaan PNS. Dan jika dalam kondisi kesehatan yang bermasalah,harus selalu melampirkan rekam medis. Kepegawaian harus memberikan keterangan sesuai dengan keadaan PNS tersebut.

3. Data Keluarga

Data keluarga juga harus terisi dengan lengkap. Jika terdapat perubahan anggota keluarga, harus dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan pada ABS tersebut.

Di akhir acara, wanita alumni Universitas Indonesia tersebut menghimbau agar bagian kepegawaian harus aktif dalam memperbarui data yang telah disimpan di SIKEP dan ABS. Karena aplikasi tersebut memuat data kepegawaian seluruh hakim dan ASN MA, sehingga sangat penting untuk selalu memperbarui data tersebut agar Badilag tidak salah dalam mengambil kebijakan untuk promosi maupun mutasi.

“Harap para Kasubbag Kepegawaian segera mengupdate data-data yang ada di SIKEP dan ABS untuk memberikan informasi yang valid untuk kepentingan PNS yang bersangkutan.”, himbaunya.

Kontributor : Afifah Sheila Rahmi

Editor : Sapuan