pa-sumenep.go.id – Mediator Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Jamadi, Lc., M.E.I., berhasil mendamaikan perkara waris untuk dikuatkan dalam akta perdamaian dengan nomor registrasi 216/Pdt.G/2022/PA.Smp yang didaftarkan pada tanggal 31 Januari 2022 pada Selasa (22/02) di Ruang Mediasi PA Sumenep.
Menurut Mediator yang juga jabatannya sebagai Hakim di PA Sumenep, Jamadi mengatakan kuncinya harus ikhlas, sepenuh hati, dan kemampuan berkomunikasi yang tepat.
“Yang penting dalam memediasi harus ikhlas dan sepebuh hati, selain itu juga harus dapat memetakan penyebab konflik dan memberikan respon yang tepat untuk membantu para pihak merumuskan kesepakatan yang dibutuhkan mereka”, ungkap Jamadi.
Proses mediasi ini hanya dilakukan dengan sekali pertemuan. Perkara diselesaikan dengan damai yang berarti berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang.