Rabu (01/07/2020) Evaluasi dan Pendampingan Zona Integritas di Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1B dilakukan oleh Tim Evaluator dan Pendamping dari PTA Surabaya.
Tim yang turun adalah Bapak Drs. Moh. Yasya, S.H., M.H selaku Hakim Tinggi merangkap Ketua Tim didampingi Bapak Rusmin Rapi, S.T., S.H., M.H. selaku Kasubag Keuangan dan Pelaporan PTA Surabaya.
Kedatangan TIM ZI dari PTA Surabaya disambut langsung oleh pimpinan dan keluarga besar Pengadilan Agama Sumenep.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Evaluator diperkenalkan dengan inovasi yang dibuat oleh Tim IT Pengadilan Agama Sumenep yakni BUTAMIN (Buku Tamu Terintegrasi) yang memudahkan dalam pencatatan buku tamu yang terarsip secara elektronik dan terintegrasi langsung dengan aplikasi dan tujuannya, serta difoto dan disimpan dalam aplikasi
Selanjutnya, Tim Evaluator dan Pendamping melakukan evaluasi dan pendampingan kepada para koordinator masing-masing area terkait pembangunan Zona Integritas menuju WBK WBBM.
Pada kesempatan tersebut, tak lupa Tim Evaluator PTA Surabaya berkeliling untuk meninjau kebersihan kantor serta melihat setiap inovasi pelayanan di Pengadilan Agama Sumenep yang sudah berbasis elektronik, mulai dari antrean sidang elektronik sampai pada penanganan perkara berbasis e-court.
Pengadilan Agama Sumenep dalam hal ini telah berkomitmen membangun Zona Integritas (ZI) dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai macam inovasi yang memudahkan dan mempercepat pelayanan kepada msyarakat.
Selain itu, komitmen yang sejalan dan seiring dengan pembentukan satuan kerja dengan status WBK dan WBBM adalah komitmen bebas dari KKN dengan melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan dalam membentengi aparatur PA Sumenep dari praktek Korupsi.
Terakhir, Tim PTA Surabaya melakukan evaluasi dan pendampingan secara keseluruhan bersama seluruh pegawai dan tenaga honorer Pengadilan Agama Sumenep, diawali dengan presentasi Ketua Pengadilan Agama Sumenep dan ditutup dengan Yel-yel Pengadilan Agama Sumenep.
Ada beberapa catatan Tim Evaluator dan Pendamping yang perlu ditindak lanjuti oleh masing-masing petugas dari area I sampai VI di antaranya pada area Manajemen Perubahan terdapat 1 (satu) point, area Penataan Tata Laksana terdapat 5 (lima) point, area Penataan Sistem Manajemen SDM terdapat 7 point, area Penguatan Akuntabilitas terdapat 6 point, area Penguatan Pengawasan terdapat 11 point, area Peningkatan Kualitas Layanan terdapat 11 point. (DA/SPN)