pa-sumenep.go.id – Senin, 13/05/2024 Pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama (PA) Sumenep melaksanakan sidang secara teleconference dengan PA Situbondo. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Perkara Cerai Gugat Nomor Perkara 321/Pdt.G/2024/PA.Sit dengan agenda sidang lanjutan.Hal ini merupakan tindaklanjut dari surat dari Pengadilan Agama Situbondo Nomor 964/PAN.PA.W13-A19/HK2.6/IV/2024 perihal Permohonan pemeriksaan pihak penggugat melalui Telekonferensi.
Baca juga: PA Sumenep Dukung Pemerintah Daerah Sumenep Untuk Wujudkan KLA Tahun 2024
Sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dimohonkan oleh Penggugat kepada Hakim yang bersidang untuk agenda sidang pemeriksaan penggugat dilakukan secara teleconference. Diketahui Penggugat berada di Kabupaten Sumenep, yang termasuk wilayah PA Sumenep. Berkat bantuan dari PA Sumenep yang telah memfasilitasi sidang secara Teleconference, maka Penggugat yang mengalami kesulitan untuk hadir di PA Situbondo dapat memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi.
Persidangan secara teleconference bukti nyata bagaimana teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam penyelesaian perkara hukum. Dengan adanya kemungkinan untuk melakukan sidang tanpa harus bepergian jauh, para pihak dapat menghemat waktu dan biaya. Hal ini juga membantu mengurangi potensi kerumitan administrasi yang mungkin timbul dalam koordinasi antara dua pengadilan yang berbeda lokasi.
Persidangan Teleconference mendukung asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Dan Karena jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, PA Sumenep dan PA Situbondo dapat menyelenggarakan Sidang ini secara teleconference. Selain itu, hal ini juga menjadi bukti bahwa pengadilan di Indonesia semakin siap menghadapi tantangan zaman dengan berbagai inovasi yang mendukung pencapaian keadilan yang lebih baik bagi semua warga. (Tim Medsos)