Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Sosialisasi Penertiban BMN dalam Rangka Implementasi SIMAN v2 secara Daring

pa-sumenep.go.id – Telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Penertiban BMN dalam Rangka Implementasi SIMAN v2 secara Daring pada Selasa, 14/05/2024. Bertempat di media center Pengadilan Agama Sumenep, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Sosialisasi ini diikuti oleh Sekretaris Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag., Kasubbag. Umum dan Keuangan Kusno Rahardi, S.H., dan operator e-SADEWA Pengadilan Agama Sumenep.

Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 119/SEK/PL1.2/V/2024 tanggal 3 Mei 2024 perihal Persiapan Migrasi Data Pengelolaan BMN dalam rangka Implementasi SIMAN v2. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, kemudian setelah doa dilanjutkan dengan laporan kegiatan Eko Prihanto, S.H., M.H. Dan sambutan dari Kepala Biro Perlengkapan sekaligus membuka acara oleh Dr. Rosfiana, S.H., M.H.

Baca juga: Digitalisasi Persidangan, PA Sumenep Lakukan Sidang Teleconference

Kemudian sampailah kepada penyampaian materi sosialisasi petunjuk teknis Penertiban BMN dalam Rangka Implementasi SIMAN v2 oleh panitia. Sosialisasi ini dalam rangka mendukung tata Kelola Barang Milik Negara (BMN) yang terintegrasi, tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan menerapkan SIMAN sebagai implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pengembangan aplikasi SIMAN V.2 pada tahun 2023 telah diimplementasikan kepada 9 Kementerian/Lembaga dan direncanakan pada Tahun 2024 akan diimplementasikan untuk seluruh Kementerian/Lembaga.

Tahap migrasi data SIMAN dan SAKTI ke SIMAN V.2, perlu dipastikan kelengkapan seluruh data/informasi baik BMN maupun Pengelolaan BMN yang terdapat pada setiap BMN yang ada. Dalam proses persiapan migrasi SIMAN V.1 ke SIMAN V.2, setiap satuan kerja wajib melakukan beberapa langkah yaitu : 1. Melakukan pengisian kelengkapan data BMN pada plug-in Master Aset pada aplikasi SIMAN V.1; 2. Melakukan pembaharuan (update) kondisi BMN sesuai dengan kondisi saat ini pada aplikasi SAKTI modul Aset Tetap. Dengan adanya sosialisasi ini, Pengadilan Agama Sumenep memiliki tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang terintegrasi, tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar