PA Sumenep Ikuti Sosialisasi Perubahan Kodefikasi BMN Sesuai Keputusan Menteri Keuangan
pa-sumenep.go.id – Menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KM.6/2024, seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI diwajibkan melakukan pembaruan kodefikasi Barang Milik Negara (BMN) melalui aplikasi SAKTI. Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 yang telah mengalami beberapa kali revisi. “Setiap satuan kerja harus segera menyesuaikan data BMN sesuai … Baca Selengkapnya