Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Sosialisasi Perubahan Kodefikasi BMN Sesuai Keputusan Menteri Keuangan

pa-sumenep.go.id – Menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KM.6/2024, seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI diwajibkan melakukan pembaruan kodefikasi Barang Milik Negara (BMN) melalui aplikasi SAKTI. Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 yang telah mengalami beberapa kali revisi. “Setiap satuan kerja harus segera menyesuaikan data BMN sesuai kodefikasi terbaru agar tercapai keseragaman nasional,” ujar narasumber dari Badan Urusan Administrasi MA RI.

Baca juga: PA Sumenep Ikuti Sosialisasi Isbat Rukyat Hilal dan Akta Cerai Elektronik dari Dirjen Badilag

Pengadilan Agama Sumenep turut berpartisipasi dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis Perubahan Kodefikasi BMN yang digelar secara daring pada Senin (26/05/2025). Sekretaris dan operator BMN PA Sumenep mengikuti kegiatan ini melalui Zoom dari ruang Media Center. Sosialisasi ini merupakan sarana untuk memastikan pemahaman teknis yang merata di seluruh satuan kerja.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 951 peserta dari berbagai lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI. Materi yang disampaikan mencakup langkah-langkah teknis perubahan kodefikasi dan tata cara implementasinya melalui aplikasi SAKTI. Penerapan kodefikasi baru harus dilakukan dengan teliti agar tidak berdampak pada pelaporan dan pengelolaan aset negara.

Dengan mengikuti sosialisasi ini, PA Sumenep berharap dapat segera melakukan penyesuaian secara akurat dan sesuai jadwal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel. “Kami siap mendukung kebijakan pusat dengan melakukan pembaruan data BMN secara tepat waktu dan sesuai pedoman,” ungkap Sekretaris PA Sumenep. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar