Pelaksanaan Eksekusi Perkara atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Kamis (27/06/2019), Ibu Rahayuningrum, S.H. dan Bapak Drs. H. M. Arifin selaku pejabat di Pengadilan Agama Sumenep melaksanaan Eksekusi Perkara atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor : 523/pdt.G/2017 antara Hj. Maryam Cs. dan Massura Cs. dengan objek sebidang tanah seluas L : 9080 m2 yang terletak di desa Kacongan kecamatan Kota Sumenep. Dalam kesempatan … Baca Selengkapnya