Kamis (27/06/2019), Ibu Rahayuningrum, S.H. dan Bapak Drs. H. M. Arifin selaku pejabat di Pengadilan Agama Sumenep melaksanaan Eksekusi Perkara atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor : 523/pdt.G/2017 antara Hj. Maryam Cs. dan Massura Cs. dengan objek sebidang tanah seluas L : 9080 m2 yang terletak di desa Kacongan kecamatan Kota Sumenep.
Dalam kesempatan ini hadir dari pihak Pemohon dengan Termohon beserta kuasa hukumnya masing-masing Jamaluddin, S.H., M.H. Cs. dan Sulaisi, S.H. Cs. dengan disaksikan dari Pejabat Kepala Desa Kacongan Bapak Enin dan petugas dari BPN Kabupaten Sumenep Rino Dwi P. AP dan Reza Winata, S.E.
#BersamaAmanahKreatifSolutifdanInspiratif