Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Pelaksanaan Eksekusi Perkara atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

Kamis (27/06/2019), Ibu Rahayuningrum, S.H. dan Bapak Drs. H. M. Arifin selaku pejabat di Pengadilan Agama Sumenep melaksanaan Eksekusi Perkara atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor : 523/pdt.G/2017 antara Hj. Maryam Cs.  dan Massura Cs.  dengan objek sebidang tanah seluas  L : 9080 m2  yang terletak di desa Kacongan kecamatan Kota Sumenep.

Dalam kesempatan ini hadir dari pihak Pemohon dengan Termohon beserta kuasa hukumnya masing-masing  Jamaluddin, S.H., M.H.  Cs. dan Sulaisi, S.H. Cs. dengan disaksikan dari Pejabat  Kepala Desa Kacongan Bapak Enin dan petugas dari BPN Kabupaten Sumenep Rino Dwi P. AP dan Reza Winata, S.E.

#BersamaAmanahKreatifSolutifdanInspiratif