Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Angkat Isu Perikahan Dini di Audiensi PA Sumenep bersama USAID ERAT

pa-sumenep.go.id – Demi menurunkan angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Pengadilan Agama (PA) Sumenep melaksanakan Audiensi terkait Dispensasi Nikah yang bekerjasama dengan USAID ERAT dan seluruh perwakilan dari Organisasi Pejabat Daerah (OPD) Di Kabupaten Sumenep antara lain: pada Kamis (17/11) yang dimulai pukul 13.30 WIB.

Kegiatan ini merupakan kegiatan audiensi dan juga koordinasi dengan Pengadilan Agama terkait data sebaran dispensasi kawin/nikah juga bagaimana strategi dan aturan Dispensasi Nikah di Kabupaten Sumenep. USAID ini merupakan Lembaga Pembangunan Internasional Amerika Serikat (bahasa InggrisUnited States Agency for International DevelopmentUSAID) adalah badan independen dari pemerintahan Amerika Serikat yang bertanggung jawab atas bantuan untuk bidang ekonomi, pembangunan, dan kemanusiaan untuk negara-negara lain didunia dalam mendukung tujuan-tujuan kebijakan luar negeri Amerika Serikat.

Audiensi kali ini mengangkat isu pernikahan dibawah umur melalui Dispensasi Nikah di PA Sumenep yang digawangi oleh Fasilitator Program USAID ERAT Ibu Nurul Sugiati. Mengingat angka Dispensasi Nikah yang diterima oleh Kabupaten Sumenep berjumlah 258 putus kabul dari yang diterima berjumlah 284 perkara. Angka ini cukup besar mengingat secara yuridis formal Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur penanganan dan penyelesaian perkara dispensasi nikah atau dispensasi kawin.

Seperti yang disampaikan ” Tujuan dari Audiensi ini mengetahui data sebaran untuk wilayah yang banyak mengajukan permohonan dispensasi nikah di Kecamatan maupun di Desa yang ada di Kabupaten Sumenep, kemudian kita tau tingkat pendidikan yang mengajukan dispensasi nikah, kemudian rentang usia, dan juga faktor penyebab anak mengajukan dispensasi nikah, dan ini merupakan rangkaian kegiatan dari upaya pencegahan perkawinan anak oleh USAID ERAT” papar Ibu Nurul.

Baca juga: YM Ketua PA Sumenep menghadiri Pembekalan Praktikum di INSTIKA

Yang Mulia (YM) Ketua PA Sumenep sebagai salah satu narasumber juga mengatakan bahwa “Rentang usia yang mengajukan Dispensasi Nikah di Kabupaten Sumenep berjumlah usia dibawah 15 tahun 0,01%, dan 15-18 tahun 99,99% ini berarti yang mengajukan Dispensasi Nikah lebih banyak di bahawah umur 18 tahun, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perkawinan diizinkan minimal diumur 19 tahun,” papar YM Ketua PA Sumenep .

Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.

Kemuadian di akhir acara Nurul Sugiati sebagai Fasilitator Daerah untuk program USAID ERAT berharap dengan adanya audiensi ini dapat mengurangi perkawinan anak terutama perkawinan anak yang dibawah umur. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar