Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Mediasi Berhasil Dalam Satu Hari, Prestasi Gemilang PA Sumenep

pa-sumenep.go.id – Hari ini, Senin, 24 Juni 2024, Pengadilan Agama Sumenep mencatat prestasi gemilang dengan berhasil memediasi dua perkara dalam satu hari. Mediasi yang dilakukan oleh Mediator Pengadilan Agama Sumenep, Zainatul Muthiah, S.H., berlangsung sukses dengan tercapainya kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak. Perkara Cerai Talak ini terdaftar dengan nomor perkara 645/Pdt.G/2024/PA.Smp.

Baca juga: Mediasi Berhasil, Perkara Cerai Gugat Berakhir Damai Di Pengadilan Agama Sumenep

Perkara tersebut diketahui telah terdaftar di PA Sumenep pada tanggal 13 Mei 2024. Proses mediasi dipandu oleh Mediator Pengadilan Agama Sumenep, yaitu Zainatul Muthiah, S.H. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Proses mediasi ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama untuk memberikan solusi yang adil bagi para pihak yang berperkara, dengan tujuan tetap menjaga hubungan baik di antara mereka.

Mediator Zainatul Muthiah, S.H., mengungkapkan kepuasannya atas kesepakatan yang tercapai. Menurutnya merupakan hasil dari komunikasi intensif dan pendekatan yang mengedepankan musyawarah untuk mencapai titik temu yang adil bagi kedua belah pihak. Zainatul Muthiah, S.H., Mediator Pengadilan Agama Sumenep, mengungkapkan kebanggaannya atas hasil mediasi yang mencerminkan kerja keras dan kolaborasi dari semua pihak terlibat. Dia menyatakan bahwa mediasi bukan hanya sekadar menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memperkuat pemahaman bahwa penyelesaian damai adalah pilihan yang bijak dalam menanggulangi konflik di masyarakat.

Keberhasilan mediasi hari ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menyediakan layanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat Sumenep. Diharapkan, proses mediasi ini tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga memperkuat pemahaman bahwa dialog dan kesepahaman adalah langkah-langkah penting dalam membangun perdamaian di tengah masyarakat. Dengan berhasilnya mediasi hari ini, Pengadilan Agama Sumenep mengukuhkan komitmen mereka dalam menyediakan layanan hukum yang berkualitas dan mendukung upaya-upaya perdamaian dalam penyelesaian sengketa rumah tangga di masyarakat. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar