pa-sumenep.go.id – Kasubbag. UDK Pengadilan Agama Sumenep, Bapak Kusno Rahardi, S.H. mengikuti Pendampingan Penerbitan Aset dan Tindak lanjut Kendaraan Dinas Rusak Berat secara daring pada Selasa, 25 Juni 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dan diikuti oleh 135 satker Pengadilan Agama. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung.
Baca juga: Mediasi Berhasil Dalam Satu Hari, Prestasi Gemilang PA Sumenep
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara oleh H. Sahwan, S.H., M.H (Kepala Biro Perencanaan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI). Kemudian dilanjutkan dengan pendampingan pada satuan kerja Pengadilan oleh Irvandy Rizky Septianno (Biro Perlengkapan, Badan Urusan Administrasi). Beliau menyampaikan materi terkait Mekanisme Pengelolaan Kendaraan Dinas Pada Lingkungan Mahkamah Agung.
Mekanisme meliputi Tata Cara Koreksi Pencatatan Di Siman V1, Tata Cara Koreksi Pencatatan Di Siman V2, Tata Cara Penghapusan Kendaraan Dinas, Cek Pencatatan Di Sakti. Dilanjutkan dengan beberapa poin penting, diantaranya: Izin Prinsip Ke MA, Izin Penjualan Ke KPKNL, Pengajuan Penjualan Di e-Sadewa, dan Dokumen Kelengkapan Pengajuan Penghapusan Kendaraan Dinas. Selain itu, materi lanjutan berupa Alih Fungsi Kendaraan Jabatan Ke Operasional.
Materi tersebut disampaikan oleh Bapak Marwendi Putra (Kepala Bagian Tata Laksana Pengadaan Barang I Biro Perlengkapan). Poin-poin yang dibahas, antara lain: Alih Fungsi Kendaraan Dinas Jabatan Berupa Kendaraan Bermotor Roda Dua dan dan Kendaraan Dinas dalam kondisi rusak berat dalam rangka persiapan RKBMN 2026. Kusno Rahardi menyampaikan harapannya, “memberikan hasil yang positif dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset dan kendaraan dinas di Pengadilan Agama Sumenep serta satker Pengadilan Agama lainnya di seluruh Indonesia,” ungkapnya di akhir acara. (Tim Medsos)