Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Mediasi Berhasil, Perkara Cerai Gugat Berakhir Damai Di Pengadilan Agama Sumenep

pa-sumenep.go.id – Pada hari Senin, 24 Juni 2024, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 810/Pdt.G/2024/PA.Smp. Proses mediasi dipandu oleh Mediator Pengadilan Agama Sumenep, yaitu Zainatul Muthiah, S.H. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.

Baca juga: Bersyukur dalam Berkarya: Pesan Hakim Hirmawan Susilo untuk Semangat Kerja

Dalam mediasi yang dilaksanakan, Zainatul Muthiah, S.H. berhasil memfasilitasi dialog antara penggugat dan tergugat, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan. Mediasi yang berlangsung di ruang sidang pengadilan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan mediasi yang dijalankan oleh Pengadilan Agama Sumenep mampu memfasilitasi komunikasi efektif antara kedua belah pihak. Hasilnya, kesepakatan damai pun tercapai tanpa perlu memperpanjang proses persidangan yang lebih panjang.

Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 810/Pdt.G/2024/PA.Smp, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.

Keberhasilan ini juga menegaskan komitmen Pengadilan Agama Sumenep dalam mempromosikan perdamaian dan keadilan dalam penyelesaian perkara yang mereka tangani. Diharapkan, penyelesaian ini dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai melalui mediasi. Demikianlah berita terkini dari Pengadilan Agama Sumenep mengenai keberhasilan mereka dalam menyelesaikan perkara cerai melalui mediasi pada hari ini. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar