pa-sumenep.go.id – Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Muhamad Imron, S.Ag., M.H.I. menjadi narasumber dalam kegiatan yang digelar Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumenep yaitu sosialisasi Cepak (Cegah Perkawinan Anak) dan Narkoba di Pondok Pesantren Bagi Santri. Acara yang bertema peningkatan kualitas keluarga untuk mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak ini akan berlangsung pada 28–30 Juli 2025. Kegiatan diadakan di tiga pondok pesantren, yaitu Tanwirul Hija Lenteng, At-Taufiqiyah Bluto, dan Darul Ulum Dasuk.
Baca juga : Pelantikan PAW DPRD, KPA Sumenep Dorong Sinergi Legislatif–Yudikatif.
Dalam penyampaian materi, Muhamad Imron menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi pria maupun wanita. Perkawinan di bawah 19 tahun dikategorikan sebagai perkawinan anak yang wajib dicegah. Pencegahan dilakukan dengan melibatkan seluruh tokoh masyarakat dan lembaga di Kabupaten Sumenep, seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2), dinas kesehatan bahkan melibatkan psikolog.



Ia menjelaskan bahwa perkawinan anak dibawah umur membawa banyak risiko dan banyak madharatnya, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran tidak diberikan nafkah, hingga ketidaksiapan ekonomi dan belum memahami kewajiban perkawinan. Pernikahan di bawah 19 tahun hanya dapat dilaksanakan jika ada dispensasi dari Pengadilan Agama sesuai PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Dispensasi ini harus didasarkan pada alasan mendesak dan bukti yang lengkap.
“Perubahan usia kawin menjadi 19 tahun bukan sekadar aturan, tetapi bentuk perlindungan agar anak siap lahir batin saat berumah tangga,” tegas Muhamad Imron. Ia berharap masyarakat memahami bahwa pencegahan perkawinan anak memerlukan peran semua pihak. Dengan langkah bersama, dampak buruk perkawinan usia dini dapat diminimalkan di Kabupaten Sumenep.