pa-sumenep.go.id – Rabu 10 September 2025, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Muhamad Imron, S. Ag., M.H., memberikan materi hukum kepada mahasiswa dan mahasiswi IAIN Madura. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan kantor Pengadilan Agama Sumenep pada pukul 08.00 WIB. Acara tersebut merupakan bagian dari agenda pembekalan ilmu peradilan bagi mahasiswa magang.
Baca juga : Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep Berikan Materi Litigasi kepada Mahasiswa IAIN Madura
Materi yang disampaikan berfokus pada posita dan petitum dalam hukum acara perdata. Posita dijelaskan sebagai dasar hubungan hukum, sedangkan petitum adalah hal yang diminta oleh penggugat. Wakil Ketua menekankan bahwa petitum harus selalu didukung oleh posita agar gugatan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.



Dalam penjelasannya, Muhamad Imron menyebutkan bahwa posita memiliki dua teori penting. Teori pertama adalah substantive theory yang menekankan pada hubungan hukum yang nyata. Teori kedua adalah marvidurasi theory yang berkaitan dengan dasar pertimbangan penggugat dalam mengajukan gugatan.
“Pemahaman posita dan petitum sangat penting karena menjadi kunci dalam merumuskan gugatan yang jelas dan terarah,” ungkap Muhamad Imron. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa tentang praktik penyusunan gugatan di pengadilan. Dengan demikian, mahasiswa dapat lebih siap menghadapi dunia praktik hukum yang sesungguhnya.