
pa-sumenep.go.id – Pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, Kusno Rahardi, S.H., selaku Kasubbag. Keuangan dan Umum serta Pejabat Pembuat Komitmen PA Sumenep, bersama tim pengelola keuangan, mengikuti kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung secara daring. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI di ruang media center. “Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa laporan keuangan kami sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Kusno Rahardi. “Melalui konsolidasi ini, kita bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan,” tambahnya.
Baca juga: Ketua Pengadilan Agama Sumenep Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI di Sumenep
Dalam acara tersebut, pemateri menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 yang menjadi pedoman penerapan dan penilaian PIPK. Kusno menjelaskan, “Regulasi ini memberikan arahan yang jelas untuk pengelolaan keuangan yang lebih baik,”imbuhnya. Dia juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai pedoman ini untuk setiap pegawai di instansi terkait.


Setelah sesi mengenai PIPK, acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan keuangan Kementerian/Lembaga Triwulan III Tahun 2024. Pemateri juga membahas tentang pelaksanaan rekonsiliasi SAKTI – SPAN. “Rekonsiliasi ini sangat krusial untuk menjaga keselarasan data antara sistem yang digunakan,” tegas Kusno. Kita perlu melakukan tindak lanjut yang tepat agar kualitas data laporan keuangan tetap terjaga.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan yang disampaikan oleh setiap lembaga, termasuk PA Sumenep. Kusno menegaskan, “Dengan pemahaman yang baik mengenai pelaporan keuangan, kita dapat berkontribusi lebih baik terhadap pengelolaan anggaran,”ucapnya ditemui setelah kegiatan. Ia berharap semua peserta dapat menerapkan ilmu yang didapat untuk meningkatkan kinerja keuangan di masing-masing instansi. (Tim Medsos)