pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep Kelas I A kembali menunjukkan komitmennya dalam optimalisasi pelayanan hukum melalui teknologi dengan menggelar sidang teleconference bersama Pengadilan Agama Jakarta Timur. Sidang berlangsung pada hari Selasa, 15 Juli 20 25, bertempat di ruang sidang utama PA Sumenep dan ruang sidang PA Jakarta Timur Kelas I A. Agenda utama sidang tersebut adalah pemeriksaan Pemohon I dan Pemohon II yang berada di dua lokasi berbeda. Inovasi ini membuktikan efektivitas pemanfaatan digitalisasi peradilan untuk mempermudah proses hukum.
Baca juga : PA Sumenep Laksanakan Sidang Teleconference Bersama PA Kangean, Permudah Akses Peradilan Jarak Jauh
Sidang teleconference ini dipimpin dengan tertib dan profesional oleh majelis hakim, dengan didukung perangkat persidangan yang memadai dari kedua belah pihak. Para pihak yang terlibat mengikuti proses persidangan dengan serius meski dilakukan secara daring, menunjukkan bahwa sistem persidangan virtual sudah berjalan secara optimal. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antar lembaga peradilan dalam menjawab tantangan zaman dan meminimalisir hambatan geografis. Seluruh tahapan sidang berjalan lancar hingga selesai sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Keberhasilan sidang ini menunjukkan bahwa digitalisasi dalam sistem peradilan bukan lagi sekadar alternatif, melainkan kebutuhan utama dalam pelayanan publik yang modern. Penggunaan teknologi informasi terbukti mampu menghemat waktu, biaya, serta memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat. Selain itu, kolaborasi ini juga memperkuat komunikasi lintas satuan kerja peradilan demi tercapainya pelayanan yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung dan berintegritas.



“Sidang teleconference ini menjadi solusi efektif untuk mempercepat proses persidangan tanpa mengurangi esensi keadilan, sekaligus mendukung efisiensi dan transparansi pelayanan,” ujar Moh. Jatim, S. Ag., M.H.I., Ketua Pengadilan Agama Sumenep Kelas I A.