pa-sumenep.go.id – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I didampingi Panmud Hukum PA Sumenep, Suswati, S.H menyambut kedatangan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kabupaten Sumenep pada Kamis, 04 April 2024. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) PPS Provinsi Jawa Timur yang dilakukan sebelumnya. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Ketua PA Sumenep.
Baca juga: Cegah Perkawinan Anak, PA Sumenep hadiri Monitoring Hadil Pelaksanaan RAD PPA Prov Jatim
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Sosial Kabupaten Sumenep menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti kerjasama lebih lanjut dengan Pengadilan Agama Sumenep. Salah satu langkah yang akan segera diambil adalah memperpanjang kesepakatan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak. MoU tersebut diharapkan dapat memperkuat kerjasama dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di wilayah Sumenep.
Tak hanya itu, dalam rangka meningkatkan upaya penyegahan perkawinan anak di bawah umur, pihak Dinas Sosial juga mengajukan permohonan data Dispensasi Kawin (Diska) untuk memperoleh informasi yang relevan selama beberapa tahun terakhir. Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak di daerah tersebut. Juga sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam melihat jumlah pernikahan anak di wilayah Kabupaten Sumenep.
Ketua PA Sumenep menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dan menegaskan komitmen PA Sumenep dalam mendukung upaya perlindungan perempuan dan anak. “Kami siap bekerja sama secara lebih erat dengan semua pihak terkait untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah Sumenep,” ujar Moh. Jatim. Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga-lembaga terkait dalam upaya pencegahan pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Sumenep. (Tim Medsos)