pa-sumenep.go.id – Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran. Akan tetapi pada kenyataannya, sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat miskin dalam memperoleh akta perkawinan, buku nikah, dan data kepedudukan, maka Pengadilan Agama Sumenep menyelenggarakan kegiatan Sidang Terpadu di Kantor Kecamatan Batu Putih pada hari ini Kamis, 07/03/2024.
Baca juga: Pelayanan Publik yang Prima, Ketua PA Sumenep Tegaskan Soal Integritas Petugas Pelayanan
Dengan start keberangkatan dari Kantor Pengadilan Agama Sumenep pukul 07.30 WIB, sidang terpadu ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Sumenep Moh. Jatim, S.Ag., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kemenag Sumenep, Camat Kecamatan Batu Putih selaku tuan rumah dan, Fokopimcam. Sidang Terpadu kali ini mendapatkan atensi luar biasa baik dari masyarakat khususnya kecamatan Batu Putih, bagaimana tidak banyaknya pihak berperkara yang hadir pada saat pelaksanaan sidang terpadu ini menyidangi sebanyak 85 perkara permohonan isbat nikah.
Pada saat pembukaan dan sambutan dari Ketua PA Sumenep meyampaikan, bahwa pelaksanaan sidang terpadu ini berangkat dari banyaknya masyarakat yang tidak memiliki identitas diri, maka terbitlah Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah. Melalui sidang terpadu ini, dan menggaet Dukcapil dan KUA setempat akan melahirkan 4 produk hukum yang diantarannya : Salinan Putusan dari Pengadilan Agama, Buku Nikah dari KUA, dan Data Kependudukan dari Disdukcapil. Langkah ini tidak hanya memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat untuk memperoleh identitas diri mereka, tetapi juga menciptakan sinergi antara lembaga-lembaga terkait dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Acara ditutup dengan momen yang penuh makna, yaitu pembagian produk hukum kepada para pihak berperkara yang telah menjalani sidang di tempat. Langkah ini tidak hanya menandai selesainya proses hukum, tetapi juga memberikan akses langsung kepada para pihak untuk memiliki salinan putusan, buku nikah, dan data kependudukan sesuai dengan kebutuhan mereka. Pembagian produk hukum ini menjadi penegasan bahwa kegiatan sidang terpadu tidak hanya selesai pada tahap persidangan, tetapi juga memberikan dampak positif secara konkret kepada individu yang terlibat. (Tim Medsos)