Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Sidang Keliling di Kec. Guluk-guluk

Rabu (28/09) Pengadilan Agama Sumenep melaksanakan Sidang Keliling di Kec. Guluk-guluk pada pukul 09.00 WIB s/d selesai. Sidang Keliling ini dilaksanakan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Guluk-guluk.

Sidang Keliling hari ini terdiri dari 1 Majelis Hakim yang dipimpin oleh oleh Ketua PA Sumenep Drs. H. Palatua., S.H., M.H.I. didampingi 2 Hakim Anggota Nurjumaatun Agustinah, S.Ag. dan R. Abdul Berri H. L., S.Ag., M.Hum., serta Panmud Permohonan Rahayuningrum, S.H. dan Panmud. Gugatan Moh. Hasyim, S.H. Kegiatan tersebut juga dihadiri sekretaris beserta operatornya sebagai supporting unit yang ikut mensukseskan jalannya sidang keliling.

Perlu diketahui tujuan dilaksanakannya Sidang keliling berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Tinggalkan komentar