Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Sah dan Patut “Wajib Dipedomani Jurusita” Bunyi Pembinaan PTA Surabaya

pa-sumenep.go.id – Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I, mengikuti kegiatan pembinaan pengadilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya bersama Wakil Ketua Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I, Panitera Imran Saleh, S.H, dan Sekretaris Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag. Acara pembinaan yang diadakan oleh PTA Surabaya ini diselenggarakan secara daring di media center PA Sumenep pada Senin, 14/08/2023. Acara tersebut bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara berbagai tingkatan pengadilan agama dalam wilayah Surabaya, guna meningkatkan pelayanan peradilan bagi masyarakat. Pelatihan ini juga melibatkan pembaruan terkait regulasi dan praktik terbaik dalam menjalankan tugas peradilan agama.

Baca juga: Sekretaris PA Sumenep Berikan Pengenalan Dasar Kepada Mahasiwa Magang IAIN Madura

Pada pelaksanaannya, Ketua PTA Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H, menyoroti pentingnya Tatacara Pemanggilan dan Pemberitahuan Sidang Pengadilan. Dalam pembinaan tersebut, beliau mengemukakan bahwa panggilan dilakukan oleh jurusita yang bertugas di wilayah tersebut dengan berpedoman kepada unsur Sah/Resmi dan Patut. Resmi berarti tepat sasaran, Patut berarti mengandung tenggang waktu yang dianggap cukup. Tata cara ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Menurutnya, pemanggilan yang tepat dan pemberitahuan yang akurat adalah langkah awal yang krusial dalam memastikan bahwa semua pihak terkait hadir dalam persidangan.

Pelaksana perintah majelis hakim untuk memanggil pihak atau memberitahukan dokumen pengadilan bukan jurusita namun pihak ketiga dari penyedia jasa pengiriman dokumen yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme tercatat, dan Apabila pihak berperkara tidak dijumpai secara in person di tempat kediaman atau tempat tinggalnya. Panggilan/Pemberitahuan dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau receptionis ataupun petugas keamanan apartemen/rumah susun, sepanjang mereka bukan pihak lawan dan bersedia difoto diri dan kartu identitasnya.

Pembinaan ini juga merupakan bagian dari upaya Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam meningkatkan citra lembaga peradilan di mata masyarakat. Dengan memastikan bahwa proses pemanggilan dan pemberitahuan sidang berjalan dengan baik, diharapkan masyarakat akan semakin percaya dan menghargai sistem peradilan yang ada. Dalam akhir pembinaan, Ketua PTA Surabaya mengingatkan seluruh peserta untuk menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam tatacara pemanggilan dan pemberitahuan sidang. Dia juga berharap “agar pembinaan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kinerja pengadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia,” ujarnya mengakhiri acara. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar