Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Rapat Sosialisasi Perma No. 7 Tahun 2022

pa-sumenep.go.id – Dalam rangka meningkatkan kompetensi di bidang Kepaniteraan, Ketua Pengadilan Agama Sumenep Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Perma No. 7 Tahun 2022  pada hari ini Jumat, 26/05/2023 di ruang Media Center Pengadilan Agama Sumenep. Sosialisasi tersebut diikuti oleh Wakil Ketua PA Sumenep Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., Panitera PA Sumenep Imran Saleh, S.H., Para Panitera Muda Hukum PA Sumenep Suswati, S.H., dan Panitera Muda Gugatan PA Sumenep Moh. Hasyim, S.H. serta Seluruh petugas PTSP PA Sumenep dan para Juru sita dan Juru sita Pengganti PA Sumenep. Rapat ini merupakan sosialisasi dari pelaksanaan Ketua PA Sumenep pada saat Pelatihan Teknis Yudisial Akad Syariah Bagi Hakim Tingkat Pertama pada tanggal 2 s.d. 8 April 2023 yang dilaksanakan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Ketua PA Sumenep Ikut Melepas Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Sumenep

Dan sosialisasi dari hasil Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik yang diikuti oleh Panitera Muda Hukum PA Sumenep Suswati, S.H., dan Panitera Muda Gugatan PA Sumenep Moh. Hasyim, S.H. pada tanggal 24 Mei 2023 yang bertempat di Aula PTA Surabaya. Rapat dibuka oleh Panitera PA Sumenep dan dilanjutkan sambutan oleh Ketua PA Sumenep. Beliau menuturkan bahwa rapat tersebut merupakan oleh-oleh dari Pegawai yang telah mengikuti pelatihan baik di Megamendung dan PTA Surabaya, hal tersebut bertujuan untuk menambah wawasan dan kompetensi serta upgrade pengembangan ilmu dari Perma No. 7 Tahun 2022 khusus bagi Pegawai dan PPNPN PA Sumenep bidang Kepaniteraan.

Panitera Muda Hukum PA Sumenep Suswati, S.H., berkesempatan melakukan presentasi terkait Administrasi Perkara Dan Persidangan Berbasis Elektronik. Materi tersebut terdiri dari Urgensi Administrasi Perkara Berbasis Elektronik, PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik , SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik , Ruang Lingkup pengaturan yang meliputi: e-Filling, e-Payment, e-Summons, e-Litigation, dan Upaya Hukum.

Selanjutnya materi dari Ketua PA Sumenep turut memberikan presentasi juga terkait Persidangan  Secara Elektronik Di Pengadilan Agama. Disampaikan tujuan dari pembelajaran tersebut yaitu: 1. Agar peserta memahami persidangan secara elektronik ; 2. Agar peserta dapat melaksanakan persidangan secara elektronik ; 3. Agar peserta mengetahui problematika persidangan secara elektronik. Beliau juga menjelaskan mengenai tahapan-tahapan persidangan elektronik  yakni 1. Sidang terbuka untuk umum dan pihak hadir secara langsung hingga mediasi; 2.  Laporan Hasil Mediasi; 3. Penyampaian Jawaban; 4. Penyampaian Replik; 5. Penyampaian Duplik; 6. Pembuktian Penggugat; 7. Pembuktian Tergugat; 8. Penyampaian Kesimpulan; dan 9. Tahapan Pembacaan Putusan. Rapat kemudian dilanjutkan dengan Tanya jawab dan ditutup kembali oleh Panitera PA Sumenep. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar