pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep menggelar Rapat koordinasi persiapaan pelaksanaan sidang terpadu pada hari Jum’at (03/06) yang bertempat di ruang media center pengadilan agama sumenep.
Rapat yang dibuka oleh Bapak Jamadi. Lc. M.E.I selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep dan diikuti oleh Panitera, Sekretaris, bapak/ibu hakim dan panitera muda permohonan serta turut hadir Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, Camat Ambunten, Kepala KUA Kec. Guluk-guluk, Kepala KUA Kec. Rubaru, Kepala KUA kec. Ambunten, Kepala KUA Kec Pasongsongan dan Kepala KUA Kec. Dasuk.
Dalam sambutannya, Jamadi menjelaskan bahwa Pelaksanaan sidang terpadu ini untuk membantu masyarakat untuk mengurus menerbitkan buku nikah yang pernikahannya belum tercatat di KUA setempat.
Selanjutnya, pelaksanaan sidang terpadu ini berkoordinasi juga dengan disdukcapil Kabupaten Sumenep yang tujuannya tidak lain untuk menerbitkan produk hukum seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Tambah Jamadi
Rahayuningrum mengatakan, “Pelaksanaan sidang terpadu ini bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ambunten dengan Jumlah perkara yang akan disidangkan sejumlah 101 perkara (Permohonan Itsbat Nikah), ia meminta kepada kepala KUA untuk menyediakan sarana dan prasana serta mengimbau agar masyarakat penerima manfaat layanan terpadu ini bisa tertib demi lancarnya pelaksanaan sidang”.
Pada akhir sambutannya Jamadi berharap agar Pengadilan Agama Sumenep terus menebar manfaat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang tidak memiliki cukup akses tentang informasi Pengadilan Agama Sumenep, salah satunya dengan diadakannya sidang terpadu ini. (vii)