pa-sumenep.go.id- Kamis (14/10) Menindaklanjuti Surat Bersama Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Mentri Keuangan Nomor S-821/MK.02/2022 tanggal 04 Oktober 2022 hal Penyampaian Alokasi Anggaran Kementrian/Lembaga Tahun Anggaran 2023.
Menugaskan Sekretaris PA Sumenep Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag mengikuti Rapat Koordinasi dan konsultasi Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Pagu Alokasi Tahun Anggaran 2023 secara daring pada pukul 10.00 s.d 15.00 wib di satker masing-masing.
Dirangkum tentang Rapat tersebut ada beberapa Arah Kebijakan Belanja K/L Tahun sebagai berikut:
1. Belanja Pegawai
– Mendorong Efektifitas dan pengendalian belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara;
– Melanjutkan Reformasi birokrasi sesuai dengan cara kerja baru yang lebih Efisien dan berbasisi teknologi dengan tetap mempertahankan produktivitas dan meningkatkan pelayanan publik.
2. Belanja Barang
– Mendorong efisiensi belanja barang operasional dan belanja barang non prioritas sejalan dengan pola kerja baru dan optimalisasi pemanfaatan IT.
– Mengalokasikan belanja pemeliharaan untuk menjaga nilai aset dengan efisien;
– Mendukung efisiensi belanja barang yang diserahkan Pemda/Masyarakat (lebih fokus dan sinergi dengan pendanaan lainnya dan/atau program bantuan pemerintah lainnya.
3. Belanja Modal
– Prioritas terhadap pengadaan perolehan aset tetap yang produktif;
– Mendukung pendanaan dalam rangka penyelesaian proyek-proyek strategis dan prioritas secara selektif untuk meningkatkan produktivitas;
– Penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung prioritas Nasional secara berkelanjutan. (Tim Medsos)