pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep bekerja sama dengan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura menyelenggarakan pembekalan kepada mahasiswa magang tentang perbedaan antara gugatan dan permohonan dalam konteks peradilan agama. Seminar yang diadakan dalam rangka memberikan pemahaman lebih mendalam kepada mahasiswa praktek magang tersebut berlangsung pada Rabu, 16/08/2023 di ruang pertemuan PA Sumenep. Dalam seminar tersebut, dua analis perkara peradilan dari Pengadilan Agama Sumenep, yaitu Visia Pradhani, S.H dan Toriq Husein, S.H, menjadi pembicara utama. Mereka menyampaikan materi mengenai teori, syarat materiil dan formiil gugatan, isi surat gugatan, serta pengertian kewenangan absolut dan relatif dalam konteks peradilan agama.
Baca juga: Panitera Ajak Petugas Pelayanan Untuk Prioritaskan Tugas Pokok Dalam Bekerja
Visia Pradhani, S.H membawakan materi tentang perbedaan antara gugatan dan permohonan. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa gugatan adalah tuntutan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan kepada pengadilan untuk mendapatkan keputusan atau putusan atas suatu perkara. Sementara itu, permohonan adalah pengajuan permintaan atau permohonan kepada pengadilan untuk memberikan keputusan tertentu dalam suatu perkara. Ia menuturkan “Dalam gugatan, pihak penggugat bertindak sebagai penggerak utama yang ingin mengawali proses peradilan, sementara dalam permohonan, pihak pemohon mengajukan permintaan kepada pengadilan untuk memutuskan sesuatu,”ujar visia. Materi selanjutnya yang disampaikan oleh Visia adalah isi surat gugatan. Ia menekankan pentingnya pengisian informasi secara jelas dan lengkap dalam surat gugatan untuk memastikan pengadilan dapat memahami perkara yang diajukan dan memberikan keputusan yang adil.
Toriq Husein, S.H melanjutkan dengan menjelaskan tentang syarat-syarat materiil dan formiil gugatan. Ia menguraikan bahwa syarat materiil adalah unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perkara agar pengadilan memiliki yurisdiksi untuk mengadilinya. Sementara itu, syarat formiil berkaitan dengan aspek-aspek teknis seperti format surat gugatan, cara pengajuan, dan lain sebagainya. Pada bagian terakhir seminar, Toriq Husein, S.H menjelaskan pengertian kewenangan absolut dan relatif dalam konteks peradilan agama. Kewenangan absolut merujuk pada yurisdiksi pengadilan atas suatu perkara tanpa mempertimbangkan tempat atau alamat pihak yang terlibat dalam perkara. Sementara kewenangan relatif berkaitan dengan batasan geografis atau tempat dimana pengadilan memiliki kewenangan mengadili.
Ia menuturkan bahwa dalam memahami perbedaan antara kewenangan absolut dan relatif serta memenuhi syarat-syarat materiil dan formiil dalam pengajuan gugatan sangatlah penting dalam memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan aturan hukum dan keadilan. “Hal ini juga akan memastikan bahwa hak-hak semua pihak yang terlibat dalam perkara terlindungi dengan baik,” tuturnya. Para mahasiswa praktek magang dari IAIN Madura mengikuti pembekalan ini dengan antusias. Mereka memiliki kesempatan untuk bertanya langsung kepada kedua analis perkara peradilan dan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang proses peradilan agama serta perbedaan antara gugatan dan permohonan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada mahasiswa dalam memahami aspek-aspek penting dalam proses peradilan agama. (Tim Medsos)