Sumenep-Rabu, (19/01/2022) Pengadilan Agama (PA) Sumenep menggelar Sosialisasi Gugatan Sederhana di ruang Sidang Utama PA Sumenep. Gugatan Sederhana / Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000,- yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua PA Sumenep beserta jajarannya.
Acara sosialisasi ini mengundang Bank Syariah, Mahasiswa, Posbakum, Advokat dan paralegal setempat pada Pukul 13:00 WIB s.d. Selesai.
para peserta sosialisasi Gugatan Sederhana | Foto : Yudha
Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua PA Sumenep, Bapak Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., dan di lanjutkan pemberian materi oleh Wakil Ketua PA Sumenep, Bapak Jamadi LC, M.E.I.. Dalam pembahasannya, beliau menyampaikan secara rinci tentang Gugatan Sederhana mulai dari dasar hukum, syarat, tahapan penyelesaian, hakim pemeriksa dan waktu penyelesaian, pendaftaran hingga penyampaian keberatan terhadap putusan.
“Terimakasih atas antusias Bank Syariah, Bprs, Posbakum, para Advokat dan undangan lainya yang telah mengikuti sosialisasi. Kami berharap Gugatan Sedehana dapat menjadi solusi bagi pelaku ekonomi syariah dan masyarakat karena prosesnya cepat, sederhana dan biayanya ringan.”, tutur Jamadi.
Salah satu peserta sosialisasi yang merupakan perwakilan dari Bprs, Halim Siddiq, S.E, berkata, “Sosialisasi Gugatan Sederhana ini sangat bermanfaat karena kami menjadi terbuka wawasannya ternyata ada penyelesaian sengketa syariah yang cepat, 25 hari kerja sudah harus ada putusan dan prosesnya pun sederhana.”