
pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep menggelar rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di ruang Media Center pada pagi ini, Jumat (19/12/2025). Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pengadilan Agama Sumenep. Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan penuh kehati-hatian.
Baca juga: PA Sumenep Perkuat Sinergi dengan Kemenag melalui Perjanjian Kerja Sama
Rapat Baperjakat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep. Turut hadir dalam rapat tersebut Panitera, Sekretaris, seluruh Kepala Sub Bagian, serta para Panitera Muda yang tergabung dalam Tim Baperjakat Pengadilan Agama Sumenep. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga profesionalitas dan objektivitas pengambilan keputusan kepegawaian.


Pelaksanaan rapat Baperjakat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Tim Baperjakat memiliki tugas pokok memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural. Selain itu, tim juga memberikan usulan promosi bagi pegawai yang menunjukkan prestasi kerja maupun menghasilkan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
Rapat terbatas ini dilaksanakan secara berkala maupun berdasarkan adanya usulan permohonan mutasi dari pegawai. Selama rapat, setiap usulan dibahas secara cermat dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil rapat selanjutnya akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Sumenep sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan kepegawaian berikutnya. “Rapat Baperjakat ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Sumenep dalam menerapkan sistem pembinaan kepegawaian yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Muhamad Imron, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep. (Tim Medsos)