Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Pengadilan Agama Sumenep Fasilitasi Penyerahan Uang Nafkah, Wujud Pelaksanaan Putusan yang Berkeadilan

pa-sumenep.go.id – Panitera Pengadilan Agama Sumenep berhasil menyelesaikan proses penyerahan uang titipan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Sumenep dalam perkara cerai talak dengan Nomor: 434/Pdt.G/2025/PA.Smp. Penyerahan uang titipan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 01 Juli 2025. Melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sejumlah Rp. 20.800.000 diserahkan kepada pihak penggugat di ruang PTSP.

Baca juga : Ketua Pengadilan Agama Sumenep Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Sinergi Antar Institusi

Penyerahan uang nafkah dilakukan secara langsung oleh panitera kepada penggugat di hadapan petugas pengadilan yang ditunjuk. Proses ini berjalan lancar dan disaksikan oleh 2 orang saksi sebagai bagian dari mekanisme resmi. Pengadilan bertindak sebagai fasilitator untuk menjamin transparansi serta keamanan selama proses berlangsung.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut eksekusi sukarela yang semakin banyak diterapkan dalam penyelesaian sengketa perdata. Dengan adanya fasilitasi langsung di pengadilan, diharapkan semua pihak dapat menjalankan kewajibannya secara tertib tanpa menimbulkan konflik lanjutan. Hal ini juga menunjukkan bahwa proses peradilan tidak berhenti pada putusan, tetapi terus mengawal sampai tahap pelaksanaan.

“Penyerahan nafkah ini adalah bentuk nyata dari keadilan yang tidak hanya diputuskan di atas kertas, tetapi juga benar-benar dijalankan. Kami mengapresiasi itikad baik para pihak yang mau menjalankan putusan secara sukarela,” ungkap Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Sumenep di sela-sela kegiatan.

Tinggalkan komentar