Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Penandatanganan Perjanjian Sewa Tanah Kantin oleh Sekretaris PA Sumenep

pa-sumenep.go.id – Sekretaris Pengadilan Agama Sumenep, Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag., melaksanakan penandatanganan perjanjian sewa sebagian tanah untuk keperluan kantin, Selasa siang (06/05/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja beliau dan dihadiri oleh Pihak II selaku penyewa, Siti Aisyah. Proses penandatanganan berlangsung lancar dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: SAH! Dua CPNS Pengadilan Agama Sumenep resmi Dilantik & Diambil Sumpah sebagai PNS

Perjanjian sewa ini mencakup masa sewa selama satu tahun, mulai dari 06 Mei 2025 hingga 06 Mei 2026. Penyewa dapat mengajukan perpanjangan paling lambat tiga bulan sebelum masa sewa berakhir. “Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan baik dan memberi manfaat bagi semua pihak,” ujar Elly Kusdiana Hobaidah setelah penandatanganan.

Objek sewa yang dimaksud adalah sebagian tanah dan/atau bangunan seluas 16 meter persegi milik Pengadilan Agama Sumenep. Lokasi tersebut digunakan sebagai fasilitas kantin untuk mendukung kebutuhan pegawai dan pengunjung pengadilan. Perjanjian ini ditetapkan berdasarkan aturan pengelolaan barang milik negara.

Besaran sewa ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 441/SEK/SK.PL.1.2/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025. Penetapan nilai sewa mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. “Setiap proses telah mengacu pada regulasi, sehingga legalitas dan keabsahan dokumen terjamin,” tambah Elly Kusdiana Hobaidah. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar