pa-sumenep.go.id – Dalam rangka dilakukannya Penyempurnaan fitur pada aplikasi SIPP Pengadilan Tingkat Pertama, Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. selaku Ketua, Imran Saleh, S.H. selaku Panitera, Suswati, S.H. selaku Panmud. Hukum, Moh. Hasyim, S.H. selaku Panmud. Gugatan dan Hairus Syamsi, S.Kom Operator SIPP serta Maya Aryandini, S.H. selaku Petugas e-court Pengadilan Agama Sumenep mengikuti kegiatan Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court Versi 5.0.0 secara daring di Media Center Pengadilan Agama Sumenep pada hari ini Selasa, (04/04/2023) pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk seluruh Badan Peradilan di bawah Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, dan Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN MA RI.
Baca juga: Waka PA Sumenep Ikuti Purnabakti Ketua PTA Jakarta Secara Daring
Pengembangan aplikasi SIPP dan e-Court ini senada dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 8 / WKMA.NY / SB / 2 / 2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Penugasan Pengembangan aplikasi SIPP dan Aplikasi e – Court tahap II, dengan perlu menyampaikan 1. Telah dilakukannya Penyempurnaan Fitur pada Aplikasi SIPP Pengadilan Tingkat Pertama Proses Pembaruan Aplikasi SIPP dari versi 5.1.1 menjadi versi 5.2.0; 2. Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama agar melakukan pencadangan ( backup ) aplikasi dan basis data Aplikasi SIPP terlebih dahulu sebelum menjalankan Proses Pembaruan Aplikasi SIPP dari versi 5.1.1 menjadi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court dari versi 4.0.0 menjadi Versi 5.0.0.
3. Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama wajib melakukan Proses Pembaruan Aplikasi SIPP dari versi 5.1.1 menjadi versi 5.2.0; 4. Sekma menghimbau untuk seluruh Pengadilan Tingkat Banding untuk mendukung dan memantau pelaksanaan pembaruan Aplikasi SIPP versi 5.2.0 yang dilakukan Pengadilan Tingkat Pertama;. Didik Irfan Setiawan, A.Md sebagai Tim Development MA -RI menjelaskan ada sekitar 13 perubahan dalam SIPP versi 5.2.0 di lingkungan peradilan agama salah satunya adalah Penambahan identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugatan, Penambahan alasan dispensasi, dan identitas calon pengantin pria dan Wanita pada jenis perkara dispensasi kawin. Sedangkan Perubahan secara umum e-Court versi 5.0.0 salah satunya adalah Penambahan fitur Surat Tercatat pada semua pemberitahuan proses banding. (Tim Medsos)