Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Panitera PA Sumenep Ikuti Pelatihan Online Kompetensi Kehumasan Pengadilan Tahun 2021

Drs. H. Laseman, M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama (PA) Sumenep mengikuti Pelatihan Kehumasan pengadilan tahun 2021.

Pelatihan tersebut diperuntukkan bagi aparatur 4 (empat) peradilan di Indonesia, yaitu peradilan agama, umum, tata usaha negara dan militer.

Pelatihan ini dilakukan secara online melalui Zoom meeting dari satker masing-masing dan berlangsung selama 5 hari, dimulai dari Senin (01/02/2021) hingga Jum’at (05/02/2021).

Jadwal waktu pelaksanaan zoom meeting tersebut terbagi menjadi 8 kelas (E,F,G,H,I,J,K,L). Untuk PA Sumenep masuk dalam kelas E, dengan jadwal Bimbingan pukul 09.45 – 11.45 tiap harinya.

Pelatihan kehumasan ini merupakan kerjasama antara Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dengan London School of Public Relations (LSPR).

Materi pelatihan kehumasan tersebut memiliki tema dan narasumber yang berbeda tiap harinya. Berikut tema beserta narasumber secara berurutan :

  1. Membuat Perencanaan Program Kehumasan Pengadilan oleh Kiki Soewarso
  2. Melaksanakan Special Event Kehumasan Sri Tunggul Panindya
  3. Kegiatan Kehumasan Master of Ceremony Pengadilan oleh Gustav Aulia
  4. Melaksanakan kegiatan seminar, konferensi, lokakarya & rapat oleh Arif Susanto
  5. Membuat dokumentasi kegiatan di Pengadilan oleh Endang Purnomo

Adanya bimbingan kehumasan Pengadilan tersebut dirasa sangat bermanfaat dan membantu dalam hal kehumasan. Drs. H. Laseman, M.H. mengatakan, “Dengan ini (Pelatihan kehumasan) dapat melatih tentang publikasi pengadilan. Misalnya saja di Pengadilan Agama, mayoritas masyarakat mengira hanya menyelesaikan perkara cerai. Padahal ada juga ekonomi syariah, ahli waris, dll.”

Kehumasan memiliki peranan dalam penyampaian informasi yang baik, sehingga berkaitan erat dengan pelayanan publik. Hal itu dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan program-program pengadilan kepada masyarakat. “E-court, sidang keliling, sidang teleconference, itu masyarakat juga perlu tahu.“, sambungnya. Beliau berharap semoga pelatihan kehumasan pengadilan ini dapat ditindaklanjuti ke depannya.