pa-sumenep.go.id – Dalam upaya untuk menguatkan kesadaran dan edukasi mengenai pentingnya mencegah perkawinan anak (CEPAK), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sumenep menggelar Lomba Cerdas Cermat tingkat kecamatan dan desa dengan tema CEPAK. Acara berlangsung meriah dan menarik perhatian masyarakat setempat. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis, 31/08/2023 di Aula Al-Ikhlas Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumenep. Yang menarik, Hakim dari Pengadilan Agama Sumenep, Ibu Nurjumaatun Agustinah, S.Ag turut berperan sebagai dewan juri dalam lomba ini.
Baca juga: PA Sumenep Bersama Bank Muamalat: Pelayanan Berbasis Syariah
Lomba Cerdas Cermat CEPAK ini diadakan sebagai bagian dari inisiatif PKK dalam mendorong pemahaman yang lebih baik tentang konsekuensi dan dampak negatif dari perkawinan anak. Dengan melibatkan hakim dari Pengadilan Agama Sumenep sebagai dewan juri, diharapkan penilaian dan pertanyaan yang diajukan kepada peserta lomba dapat lebih mendalam dari aspek hukum dan etika. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan PKK dari berbagai desa dan kecamatan di Kabupaten Sumenep. Para peserta diuji dalam berbagai bidang, termasuk aspek hukum, kesehatan, dampak sosial, dan psikologis terkait perkawinan anak.
Ny. Nia Kurnia Fauzi, Ketua TP PKK Kabupaten Sumenep, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan instansi kemasyarakatan dalam menciptakan pemahaman yang lebih baik mengenai CEPAK. Beliau berharap melalui pendidikan dan kesadaran yang ditingkatkan, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya mencegah perkawinan anak demi masa depan yang lebih baik. Beliau juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi hakim Pengadilan Agama Sumenep dalam lomba ini. Ia mengungkapkan, “Kehadiran hakim dalam kegiatan ini memberikan perspektif yang berharga, terutama dalam konteks hukum dan peraturan terkait perkawinan anak. Semoga ini dapat memperkaya pengetahuan dan pandangan kita semua,”ujarnya.
Lomba Cerdas Cermat CEPAK ini diharapkan tidak hanya sebagai ajang kompetisi semata, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun kesadaran kolektif tentang urgensi mencegah perkawinan anak. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Pengadilan Agama, diharapkan pesan tentang pentingnya melindungi generasi muda dari praktik yang merugikan ini dapat lebih luas tersebar. Kegiatan ini juga menunjukkan kolaborasi yang baik antara Pengadilan Agama dan PKK dalam menjalankan fungsi edukasi dan sosialisasi hukum. Menurut Ibu Nur “Semakin banyak pihak yang terlibat dalam upaya mencegah perkawinan anak, semakin besar peluang untuk menciptakan perubahan yang signifikan dalam masyarakat,” ujarnya ditemui setelah acara di ruangannya. (Tim Medsos)