pa-sumenep.go.id – Tepat pada Jumat, 16 Februari 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) Guluk-guluk menjadi saksi pelaksanaan Sidang Keliling Isbat Nikah yang diselenggarakan dengan lancar dan sukses. Sebanyak 23 perkara isbat nikah diputuskan dalam sidang keliling ini, menunjukkan komitmen dalam penyelesaian perkara di bidang pernikahan. Sidang keliling ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Sumenep sehingga dapat menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Baca juga: Resmi! Kini Wakil Ketua PA Sumenep Telah Dilantik Menjadi Ketua PA Sumenep Yang Baru
Sidang keliling ini berlangsung dengan 1 majelis yang terdiri dari hakim ketua, Moh. Jatim, S.Ag., serta hakim anggota M.H.I, Dra. Hj. Nurul Qalbi, M.H.E.S., Nurjumaatun Agustinah, S.Ag., dan Panitera Imran Saleh, S.H. Kekompakan Kepaniteraan dan Kesekretariatan PA Sumenep membawa keberhasilan pelaksanaan sidang keliling ini. Hal tersebut juga menegaskan efisiensi dan efektivitas pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama Sumenep Kelas I A. Berkat sinergitas anggota Tim tersebut kegiatan sidang keliling ini berjalan dengan lancar dan tertib.
Dalam sambutannya, Moh. Jatim, S.Ag., menyampaikan terima kasih kepada Kepala KUA Guluk-guluk atas kerjasama yang baik selama pelaksanaan Sidang Keliling. Ia mengakui kontribusi KUA Guluk-guluk dalam menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran acara. Hal ini sejalan dengan upaya pemberian pelayanan super prima terhadap pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Sumenep Kelas I A.
Sidang keliling ini menjadi bukti nyata bahwa sistem peradilan agama terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam penyelesaian masalah isbat nikah. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk KUA Guluk-guluk, diharapkan proses hukum semakin mudah diakses dan memberikan keadilan bagi semua warga masyarakat. Dengan demikian, proses hukum dapat semakin dekat dengan masyarakat, memberikan keadilan, dan mendukung upaya menciptakan sistem peradilan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Tim Medsos)