
pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep mengadakan Rapat Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 pada Senin (30/12/2025) yang dihadiri oleh Ketua dan pejabat PA Sumenep. Rapat ini dilaksanakan di Media Center untuk membahas berbagai aspek penting terkait perencanaan anggaran. Salah satu fokus utama rapat adalah penyerapan anggaran 2025 dengan memperhatikan pedoman Penilaian IKPA yang berhubungan dengan kesesuaian perencanaan dan penyerapan anggaran.
Baca juga: Hakim PA Sumenep Apresiasi Kinerja Aparatur dengan Pencapaian SIPP di Akhir Tahun
Dalam rapat tersebut, selain anggaran, dibahas pula mengenai proses penyelesaian perkara yang melibatkan Posbakum, sidang di luar gedung pengadilan, dan pembebasan biaya perkara. Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, S. Ag., M.H.I. menekankan pentingnya penyesuaian antara program-program tersebut dengan penilaian IKPA yang mencakup kriteria yang SMART. “Kami berusaha memastikan setiap program dapat berjalan dengan efisien dan sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan,” ujar Moh. Jatim.


Salah satu topik yang juga dibahas adalah perencanaan belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal yang meliputi penambahan daya listrik kantor. Fokus pembahasan belanja barang lebih ditekankan pada pemeliharaan gedung dan bangunan kantor. Rencana pemeliharaan ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi para pegawai dan masyarakat yang menerima layanan di Pengadilan Agama Sumenep.
Terakhir, rapat juga mengkaji pentingnya penyelesaian perkara yang efisien melalui sidang terpadu. Dengan adanya rencana anggaran yang matang, diharapkan kualitas pelayanan pengadilan dapat meningkat, serta pencapaian tujuan sesuai dengan target yang telah ditentukan. “Kami berharap rapat ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran yang tepat guna,” tutup Ketua PA Sumenep. (Tim Medsos)