pa-sumenep.go.id – Menindaklanjuti surat Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor: 1350/aPAN.PA.SDA.W13-A17/HK2.6/V/2024 Tanggal 08 Mei 2024, Ketua bersama pak panitera Pengadilan Agama Sumenep melaksanakan permintaan bantuan Pemeriksaan Setempat di Desa kepanjin Kec. Kota Kab. Sumenep. Permintaan tersebut didasarkan pada Putusan Sela dalam berita acara sidang perkara Nomor 3684/Pdt.G/2023/PA.Sda, yang dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2024 dalam perkara gugatan waris. Pemeriksaan Setempat tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal Senin, 8 Juli 2024.
Baca juga: “Andik Elmo Ngarek” Filosofi Menarik Apel Pagi Ini
Langkah ini diambil karena objek perkara berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Sumenep. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Hakim Moh. Jatim, S. Ag., M.H.I dan Panitera Imran Soleh, S.H. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemeriksaan setempat ini ditemani oleh 2 Aparat Desa Kepanjin.
Sesampainya di lokasi, Ketua Tim langsung membuka sidang dan menuju ke obyek sengketa yang berada di Kelurahan/ Desa : Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 432 m² yang diatasnya berdiri bangunan rumah. Hal tersebut dibuktikan dengan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 773, NIB 12.15.10.15.00751, surat ukur/Gambar Situasi: No. 22/Kepanjin/2004.
Ketua Pengadilan Agama Sumenep bersama Panitera Pengadilan Agama Sumenep melakukan langkah ini sebagai bagian dari proses hukum yang diatur dengan ketat. Dan untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa waris yang berkaitan dengan properti tersebut. Pemeriksaan Setempat ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan terhadap kondisi aktual objek perkara, sehingga pengadilan dapat mengambil keputusan yang tepat dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim Medsos)