pa-sumenep.go.id – Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan, serta Operator BMN Pengadilan Agama Sumenep mengikuti kegiatan Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya pada Jumat pagi (07/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 930 satuan kerja (satker) dari seluruh Indonesia. Sosialisasi tersebut berlangsung di ruang kesekretariatan PA Sumenep dengan suasana tertib dan antusias.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H., yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar tercipta tata kelola yang efektif dan akuntabel. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh satuan kerja untuk memperkuat kualitas administrasi dan manajemen aset di lingkungan peradilan.


Sesi materi disampaikan oleh Ulfah Apriani, S.E., M.Ak., yang menjelaskan secara komprehensif tentang tujuan dan ruang lingkup Indeks Pengelolaan Aset (IPA). “Indeks Pengelolaan Aset bertujuan untuk menilai tingkat kualitas dan kinerja satuan kerja dalam melaksanakan pengelolaan BMN berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. Beliau juga menambahkan bahwa ruang lingkup IPA mencakup seluruh siklus pengelolaan BMN, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengawasan dan pengendalian.
Mekanisme penilaian IPA dilaksanakan selama satu tahun anggaran dan hasilnya disampaikan pada tahun anggaran berikutnya. Penilaian ini menjadi indikator penting bagi satuan kerja, tingkat banding, maupun satker eselon I dalam menilai efektivitas pengelolaan BMN. Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud tata kelola aset negara yang efektif, akuntabel, dan transparan, sekaligus mendorong peningkatan kinerja administrasi aset di lingkungan Mahkamah Agung, termasuk di Pengadilan Agama Sumenep. (Tim Medsos)