Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Sosialisasi & FGD MOU PTA Surabaya, BSI & PA se-Jawa Timur

pa-sumenep.go.id – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., dan Sekretaris PA Sumenep, Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag., mengikuti kegiatan Sosialisasi & Focus Group Discussion (FGD) MoU antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PA se-Jawa Timur secara daring di ruang media center pada Kamis siang (06/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam penerapan layanan keuangan syariah di lingkungan peradilan agama. Acara tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawah PTA Surabaya.

Pada sesi pertama, pemateri Ibu Gina memaparkan materi bertajuk Ekosistem Keuangan Syariah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beliau menjelaskan pentingnya pengelolaan keuangan berbasis prinsip syariah dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Penerapan ekosistem keuangan syariah akan memperkuat integritas lembaga peradilan serta menciptakan sistem yang berkeadilan.

Baca juga: Ketua PA Sumenep Ikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan MUNAS IKAHI ke-XXI Secara Daring

Selanjutnya, pemateri kedua, Ibu Razmayat, menjelaskan mengenai produk BSI Cash Management System yang dapat digunakan oleh satuan kerja untuk mengelola transaksi keuangan secara digital dan efisien. Fitur tersebut dinilai mampu membantu satuan kerja dalam meningkatkan efektivitas administrasi keuangan. Melalui sistem ini, seluruh transaksi dapat dipantau secara real time sehingga mendukung prinsip transparansi keuangan.

Kegiatan sosialisasi dan FGD ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara PTA Surabaya, BSI, dan seluruh PA di Jawa Timur dalam penerapan sistem keuangan syariah yang modern dan terintegrasi. Ketua PA Sumenep menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk inovasi layanan di bidang keuangan lembaga peradilan. “Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang efisien, aman, dan sesuai prinsip syariah,” ungkap Moh. Jatim. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar