pa-sumenep.go.id – Merujuk pada surat undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI nomor 607/DJA/HM2.1.1/III/2024 tanggal 19 Maret 2024. Plh. Panitera, Sekretaris, Kasubbag. UDK, dan Jurusita Pengadilan Agama Sumenep mengikuti Kegiatan Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat dan Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis Panitera Dan Juru Sita Peradilan Agama Tahun 2024 sekaligus Sosialisasi Administrasi Kepegawaian Tenaga Teknis. Bertempat di ruang media center, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 25/03/2024 secara daring dan diselenggarakan oleh Ditjen Badilag.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan lagu Hymne Mahkamah Agung RI. Kemudian dilanjutkan dengan lantunan ayat suci Al-Quran oleh Panitera Pengadilan Agama Talu oleh Oktariadi S, S.H.I., M.H. Acara kemudian dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang baru saja dilantik Bapak DrS. H. Muchlis, S.H., M.H.
Sehubungan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat perubahan dan penyesuaian dalam hal manajemen kepegawaian seperti periode kenaikan pangkat dan lain-lain. Ditjen Badilag mengatakan bahwa hal ini tentu harus kita antisipasi dengan memperbaiki dan meningkatkan kompetensi baik itu berupa pengetahuan dan proses bisnis. “Maka dari itu diperlukan koordinasi dan sinergi yang konsistensi antara Dirjen Badilag dan Peradilan Agama dibawahnya serta Biro Kepegawaian dan Badan Kepegawain Negara,” ungkapnya. Beliau juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan harapan kedepannya agar sinergi ini dapat terus berjalan dengan baik.
Berikutnya, merupakan pemaparan materi oleh Ibu Sri Widayanti, S.H., M.M. -Badan Kepegawaian Negara (BKN) – Direktorat Pengadaan dan Kepegawaian tentang Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat. Sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, pelayanan kenaikan pangkat menjadi 6 periode: 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. Beliau berpendapat “Seluruh proses pelayanan KP melalui SIASN BKN dimulai dari pengusulan sampai dengan pencetakan SK” ujarnya.
Dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Penyelesaian Administrasi Pemberhentian dan Pensiun-Status dan Kedudukan Kepegawaian oleh BKN-Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian. Kemudian diteruskan dengan pemaparan materi tentang Kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tentang Tenaga Tekis Panitera dan Jurusita oleh Para Kasubdit pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis. Sosialisasi berakhir dengan tanya jawab peserta dan pemateri. Demikian sosialisasi ini berakhir, semoga para peserta memahami dan mengimplementasikan hasil dari sosialisasi tersebut dengan baik. (Tim Medsos)