Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti MOU Dan Seresehan di PTA Surabaya

Pengadilan Agama (PA) Sumenep mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Serasehan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya pada Kamis (22/11/2026). Keiatan tersebut diikuti oleh seluruh pimpinan Pengadilan Agama se Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antar lembaga dalam rangka pemenuhan kewajiban membayar nafkah istri dan anak pasca perceraian.

Baca juga:Seminar Internasional Ketahanan Peradilan Agama Menghadapi Era Disrupsi

Agenda utama kegiatan tersebut adalah penandatanganan kerja sama antara PTA Surabaya dengan Pemerintah Kota se-Jawa Timur terkait Pemenuhan Kewajiban Membayar Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian. Kerja sama ini diharapkan mampu menjawab berbagai kendala implementatif yang selama ini dihadapi dalam pelaksanaan putusan pengadilan agama, khususnya terkait hak-hak perempuan dan anak. Diharapkan melalui MoU ini, pelaksanaan putusan pengadilan agama dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Ketua PTA Surabaya menyampaikan bahwa MoU ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya. Yang telah ditandatangani oleh Gubernur, para Wali Kota/Bupati, serta organisasi perempuan seperti Muslimat dan Fatayat NU, Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah (Ortom Muhammadiyah) pada 29 Juli 2025 di Pandaan, Bangil. Kesepakatan tersebut secara khusus berfokus pada perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui penguatan peran pemerintah daerah.

Sementara itu, dalam sesi serasehan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan materi bertajuk “Menakar Efektivitas Putusan: Analisis Data dan Implementasi Hak Nafkah Perempuan dan Anak di Peradilan Agama”. Materi ini menekankan pentingnya analisis data serta konsistensi implementasi putusan sebagai indikator keberhasilan perlindungan hak-hak pasca perceraian. “Kerja sama antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kota Surabaya, apabila dilaksanakan secara konsisten, merupakan solusi atas persoalan yang selama ini muncul terkait putusan penetapan nafkah istri dan anak. Praktik baik ini perlu disosialisasikan dan diterapkan di wilayah-wilayah lainnya,” ujar Wahyu Widiana – AIPJ3.(Tim Medsos)

Tinggalkan komentar